Minati Diperiksa 4 Jam, Kuasa Hukum Minati: Roy Tobing Pasti Tersangka
"Tadi Minati sudah diperiksa, sudah dipaparkan betapa bedanya antara body performance Roy Tobing dengan body language milik Minati."
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama lebih dari empat jam, Senin (12/10/2015) Minati Atmanegara diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap maestro senam, Roy Tobing.
Selama pemeriksaan Minati yang menggunakan busana batik didampingi oleh asistennya, kuasa hukumnya Razman Arif Nasution dan adik kandungnya, Cintami Atmanegara.
"Tadi Minati sudah diperiksa, sudah dipaparkan betapa bedanya antara body performance Roy Tobing dengan body language milik Minati," ungkap Razman di Mabes Polri.
Razman melanjutkan di sela-sela pemeriksaan, pihaknya juga menyerahkan beberapa barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan pencemaran nama baik serta fitnah yang dilakukan oleh Roy Tobing.
Tidak hanya itu, Razman juga meminta penyidik Bareskrim untuk memeriksa pihak Departemen Hukum dan HAM, yakni Direktur Hak dan Kekayaan Intelektual sebagai saksi.
"Kalau perlu Direktur HAKI diperiksa. Kami yakin dalam waktu dekat pasti Roy jadi tersangka di Bareskrim. Dan kami minta dia ditahan," tegas Razman.
Untuk diketahui, Minati Atmanegara geram dituding mencatut gerakan senam milik maestro senam Roy Tobing.
Apalagi kini ia berstatus tersangka di Polda Metro atas laporan Roy karena diduga melakukan tindak plagiasi.
Pada Senin (21/9/2015) lalu Minati melaporkan Roy ke Bareskrim.
Dalam laporan LP/11068/IX/2015, Roy diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP terhadap Minati.
"Roy kami laporkan karena patut diduga melakukan unsur fitnah dan pencemaran nama baik ke klien kami Minati.
Kami laporkan atas Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Razman di Mabes Polri.
Razman juga menyoroti soal laporan dari Roy di Polda Metro Jaya di mana status Minati sudah dinaikkan sebagai tersangka plagiat meniru gerakan senam.
Padahal sesungguhnya Minati sejak November 2014 telah menerima surat resmi dari Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual bahwa gerakan senam Minati sangat berbeda dan tidak ada unsur plagiat. (*)