Jadi Saksi Pelecehan Lambang Negara, Ayu Dewi Jawab 18 Pertanyaan Penyidik
Presenter Ayu Dewi pun kembali dipanggil pihak penyidik dari Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporan DPD RI, Fahira Idris
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan lambang negera yang dilakukan Zaskia Gotik, saat ini masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Presenter Ayu Dewi pun kembali dipanggil pihak penyidik dari Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporan DPD RI, Fahira Idris pada kasus pelecehan lambang negara.
"Sekitar 18 pertanyaan. Sama aja sih isinya kronologis kaya pemeriksaan kemarin," ujar kuasa hukum Ayu, Nanda Persada ketika ditemui di Direskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2016).
Nanda menjelaskan, kesaksian Ayu pada Rabu (23/3/2016) lalu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Polda Metro Jaya, itu berbeda dengan kesaksian yang dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) pada hari ini.
"Hari ini memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ini kasus lama, dan menurut kami udah selesai. Ternyata beda, ini dari krimum kemaren krimsus," terangnya.
Seperti diketahui, Fahira Idris merupakan salah satu pelapor Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2016 lalu.
Hal tersebut dilakukan lantaran didesak dari laporan sebanyak 573 surat elektronik yang datang dari masyarakat dan 20 komunitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ayu-dewi-saksi_20160513_151133.jpg)