Minggu, 10 Mei 2026

Jadi Saksi Pelecehan Lambang Negara, Ayu Dewi Jawab 18 Pertanyaan Penyidik

Presenter Ayu Dewi pun kembali dipanggil pihak penyidik dari Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporan DPD RI, Fahira Idris

Tayang:
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ
Artis Ayu Dewi bersama kuasa hukumnya, Nanda Persada ketika menjadi saksi kasus dugaan pelecehan lambang negera yang dilakukan Zaskia Gotik, di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan lambang negera yang dilakukan Zaskia Gotik, saat ini masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Presenter Ayu Dewi pun kembali dipanggil pihak penyidik dari Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporan DPD RI, Fahira Idris pada kasus pelecehan lambang negara.

"Sekitar 18 pertanyaan. Sama aja sih isinya kronologis kaya pemeriksaan kemarin," ujar kuasa hukum Ayu, Nanda Persada ketika ditemui di Direskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2016).

Nanda menjelaskan, kesaksian Ayu pada Rabu (23/3/2016) lalu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Polda Metro Jaya, itu berbeda dengan kesaksian yang dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) pada hari ini.

"Hari ini memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ini kasus lama, dan menurut kami udah selesai. Ternyata beda, ini dari krimum kemaren krimsus," terangnya.

Seperti diketahui, Fahira Idris merupakan salah satu pelapor Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2016 lalu.

Hal tersebut dilakukan lantaran didesak dari laporan sebanyak 573 surat elektronik yang datang dari masyarakat dan 20 komunitas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved