Selasa, 30 September 2025

Dugaan Suap Saipul Jamil

Kata Wakil Ketua KPK Soal Operasi Tangkap Tangan Terkait Kasus Saipul Jamil

Rencananya, informasi detil mengenai hal tersebut akan dijelaskan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (16/6/2016) besok.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga terkait kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.

Rencananya, informasi detil mengenai hal tersebut akan dijelaskan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (16/6/2016) besok.

"Info sementara begitu.Tapi, mau ekpose besok pagi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/6/2016).

Informasi lain menyebutkan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Saipul Jamil, dikabarkan turut terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, mengaku belum bisa menghubungi rekan yang disebut ditangkap itu.

"Susah dihubungi. Enggak bisa dihubungi. Sudah coba (telepon)," ujar Nazarudin saat dihubungi, Rabu sore.

Nazarudin menambahkan, ia juga tidak bisa menghubungi kuasa hukum Saipul lainnya.

"Mereka enggak bisa dihubungi," lanjut dia.

Kasus Saipul disidangkan di PN Jakut. Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Saipul yang didakwa dalam kasus pencabulan anak dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Abba Gabrillin/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan