Artis Terjerat Narkoba
Geledah Jelang Tengah Malam, Polisi Buka Paksa Pintu Rumah Lama Aa Gatot
Upaya polisi itu disaksikan oleh pengacara dari Gatot dan Ketua RT setempat.Polisi juga menggiring Gatot masuk ke dalam rumah lamanya itu.
Abdul Qodir/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengembangkan penyidikan kasus narkoba Ketua Parfi, Gatot Brajamusti.
Selain membuka brankas di rumah Gatot nomor 6, polisi juga menggeledah rumah yang ditempati Gatot sebelumnya, di Jalan Niaga Hijau X nomor 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016) malam.
Polisi terpaksa membuka paksa pintu pagar dan pintu rumah lama Gatot lantaran tak berpenghuni. Upaya polisi itu disaksikan oleh pengacara dari Gatot dan Ketua RT setempat.
Polisi juga menggiring Gatot masuk ke dalam rumah lamanya itu.
Mulanya, polisi membuka engsel pintu pagar. Setelah berhasil dibuka, mereka berusaha membuka pintu rumah dengan menggetok-getok.
Belasan polisi, pengacara, para saksi dan Gatot berada di dalam rumah tersebut sekitar 40 menit.
Belum diketahui barang bukti apa saja yang dicari di rumah kontrakan yang sempat ditempati oleh Gatot sekitar lima tahun tersebut.
Namun, sempat terdengar beberapa kali suara dobrakan pintu dari dalam rumah.
Usai proses penggeledahan itu, polisi kembali menggiring Gatot berjalan menuju ke dalam rumah nomor 6.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penggeledahan di rumah kontrakan lama Gatot itu.
Namun, menurut beberapa warga, Gatot dan keluarga justru lebih lama tinggal di rumah kontrakan nomor 1, yakni sekitar 5 tahun. Dan mereka baru tiga bulan tinggal di rumah kontrakan nomor 6.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rumah-bekas-kontrakan-gatot-brajamusti_20160902_230633.jpg)