Artis Terjerat Narkoba
Isi Eksepsi Pihak Ridho Rhoma pada Sidang Kedua
Dalam sidang yang juga dihadiri oleh raja dangdut Rhoma Irama tersebut, tim kuasa hukum Ridho Rhoma menyampaikan eksepsi.
Penulis:
Regina Kunthi Rosary
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, hari ini, Selasa (11/7/2017), terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Dalam sidang yang juga dihadiri oleh raja dangdut Rhoma Irama tersebut, tim kuasa hukum Ridho Rhoma menyampaikan eksepsi.
Sebab, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Selasa (4/7/2017) lalu, dianggap memberatkan pihak Ridho Rhoma.
Ditemui usai sidang, Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho Rhoma menyampaikan poin-poin eksepsi yang mereka sampaikan dalam sidang.
"Poin-poinnya, tadi, kan, dakwaan harus memenuhi unsur formal dan unsur materiil. Nah, kami melihat dari unsur formalnya, dia (JPU) tidak cakap dalam membuat suatu dakwaan. Untuk unsur materiilnya, kan, harus lengkap, cakap, jelas. Itu terutama tadi, beda antara barang bukti saat penangkapan, yaitu 0.7 g, dan hasil lab itu 0.5 g. Kan, itu sudah jelas tidak sinkron," tutur Achmad Cholidin.
"Kemudian, tidak menguraikan pasal yang dituduhkan, didakwakan. Seperti Pasal 136, itu, kan, perbuatan jahat. Mana perbuatan jahatnya? Tidak ada dalam uraian dakwaan. Atau, lima-limanya, yang di Pasal 27, tidak dijelaskan," lanjutnya.