Minggu, 31 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Isi Eksepsi Pihak Ridho Rhoma pada Sidang Kedua

Dalam sidang yang juga dihadiri oleh raja dangdut Rhoma Irama tersebut, tim kuasa hukum Ridho Rhoma menyampaikan eksepsi.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Ridho Rhoma saat hendak menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, hari ini, Selasa (11/7/2017), terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Dalam sidang yang juga dihadiri oleh raja dangdut Rhoma Irama tersebut, tim kuasa hukum Ridho Rhoma menyampaikan eksepsi.

Sebab, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Selasa (4/7/2017) lalu, dianggap memberatkan pihak Ridho Rhoma.

Ditemui usai sidang, Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho Rhoma menyampaikan poin-poin eksepsi yang mereka sampaikan dalam sidang.

"Poin-poinnya, tadi, kan, dakwaan harus memenuhi unsur formal dan unsur materiil. Nah, kami melihat dari unsur formalnya, dia (JPU) tidak cakap dalam membuat suatu dakwaan. Untuk unsur materiilnya, kan, harus lengkap, cakap, jelas. Itu terutama tadi, beda antara barang bukti saat penangkapan, yaitu 0.7 g, dan hasil lab itu 0.5 g. Kan, itu sudah jelas tidak sinkron," tutur Achmad Cholidin.

"Kemudian, tidak menguraikan pasal yang dituduhkan, didakwakan. Seperti Pasal 136, itu, kan, perbuatan jahat. Mana perbuatan jahatnya? Tidak ada dalam uraian dakwaan. Atau, lima-limanya, yang di Pasal 27, tidak dijelaskan," lanjutnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan