Minggu, 17 Agustus 2025

Penganiayaan Anak Artis

Polri Pastikan Selidiki Laporan Jeremy Thomas soal Dugaan Anaknya Dijebak Oknum Polisi

Martinus memastikan internal Mabes Polri akan menjatuhkan sanksi jika hasil penyelidikan menunjukan adanya pelanggaran

Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan melakukan penyelidikan atas laporan aktor Jeremy Thomas ke Propam Polri.

Aduan Jeremy terkait dugaan pelanggaran sejumlah oknum anggota Bandara Soekarno-Hatta yang menyekap dan menganiaya anaknya, Axel Matthew (19), di Hotel Crystal, Kemang, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini tentu kami terima laporan tersebut. Kemudian akan dilakukan penelitian, penelusuran, penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, apakah dalam proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta sesuai dengan prosedur atau tidak," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Martinus memastikan internal Mabes Polri akan menjatuhkan sanksi jika hasil penyelidikan menunjukan adanya pelanggaran secara etik, profesi maupun disiplin yang dilakukan oknum-oknum anggota tersebut.

Untuk saat ini, lanjut Martinus, pihak Propam Polri akan melihat apakah yang dilakukan anggota Polres Bandara Soetta dalam pelaksanaan tugas telah sesuai prosedur atau tidak.

Sebelumnya Jeremy Thomas melaporkan dugaan pelanggaran delapan anggota Polres Bandara Soetta ke Propam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Oknum-oknum polisi itu dilaporkan telah menyekap, menganiaya, merasmpar sejumlah barang pribadi dan memaksa pengakuan dari anaknya, Axel Matthew (19), terlibat kasus narkoba di Hotel Crystal, Kemang, Jaksel, pada Sabtu (15/7/2017) malam.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan