Selasa, 12 Agustus 2025

Anak Artis Terjerat Narkoba

Anak Jeremy Thomas Jadi Tersangka Karena Dinilai Terbukti Pesan Satu Trip Happy Five

Polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup, bahwa Axel berniat memesan narkoba jenis psikotropika atau happy five.

instagram/wartakota
Axel Matthiew Thomas usai mendapat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, yang dibawa oleh Jeremy Thomas ke Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Axel Matthew Thomas sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.

Polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup, bahwa Axel berniat memesan narkoba jenis psikotropika atau happy five.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Axel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari lima saksi, dan bukti transfer senilai Rp 1,5 juta atas nama Axel untuk memesan satu strip happy five.

Axel dinilai terbukti memesan narkoba jenis Happy Five melalui dua tersangka JV dan DRW. melalui seorang rekannya.

Penetapan status Axel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (17/7/2017) kemarin

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk psikotropika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Polisi belum melakukan penahanan terhadap Axel. Putra artis Jeremy Thomas itu, masih dalam kondisi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Nantinya, Axel akan dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika.

"Dengan ancaman hukuman tiga tahun lebih," ucap Argo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan