Selasa, 12 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jadi Tersangka, Putra Jeremy Thomas Dilarang Berobat ke Singapura

Axel Matthew Thomas (19) sempat hendak berangkat ke Singapura dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (18/7/2017) pagi.

Tribunnews/JEPRIMA
Selebritis Jeremy Thomas didampingi kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmito saat mendatangi Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017). Kedatangan Jeremy Thomas untuk melaporkan empat orang diduga oknum polisi yang diduga menyekap dan menganiaya putra Jeremy, Axel Matthew, di Hotel Crystal, Kemang, Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Axel Matthew Thomas (19) sempat hendak berangkat ke Singapura dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (18/7/2017) pagi.

Axel dilarang oleh petugas imigrasi, karena statusnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.

Polisi telah mengirim surat permohonan pencekalan atas nama Axel ke Dirjen Imigrasi.

Pasca putra dari Jeremy Thomas itu, ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan lima orang saksi, dan bukti transfer uang Rp 1,5 juta untuk pemesanan 1 strip narkoba jenis psikotropika atau happy five.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Axel hendak pergi ke Singapura pada Selasa pagi.

Karena sudah menerbitkan surat pencekalan, petugas imigrasi melarang Axel naik pesawat.

"Jadi tadi yang bersangkutan sudah di bandara, sudah mau naik pesawat, akhirnya dikirim kembali oleh petugas imigrasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Argo menerangkan, Axel ke Singapura karena ingin melakukan perawatan di rumah sakit di sana.

Namun polisi telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Axel sebagai tersangka penyalah gunaan psikotropika.

Baca: Polisi Tetapkan Putra Jeremy Thomas Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika

"Nanti akan kita kirim atau kita rawat di Rumah Sakit Kramat Jati milik Polri," kata Argo.

Polisi belum melakukan penahanan terhadap Axel.

Putra artis Jeremy Thomas itu, masih dalam kondisi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Nantinya, Axel akan dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika.

"Dengan ancaman hukuman tiga tahun lebih," ucap Argo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan