Kamis, 14 Agustus 2025

Dugaan Suap Saipul Jamil

Kecewa Dituntut Empat Tahun Penjara, Saipul Jamil: Saya Bukan Koruptor

Pedangdut Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara atas dugaan kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

capture video
Terdakwa pedangdut Saipul Jamil dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara atas dugaan kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelantun "Ratu Hatiku" ini mengaku kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

"Kecewa lah. Kan gini. Sekarang saya dihukum lama-lama fungsinya buat apa? Selama ini saya menjalani hukuman kan dibiayai negara," ungkap Saipul Jamil usai sidang pembacaan tuntutan

"Saya pikir kan sayang daripada ngebiayain saya mending buat yang lain, bisa dialihkan ke rumah sakit," lanjutnya.

Ketidakadilan dirasakan oleh Saipul Jamil lantaran ia merasa dirinya bukan koruptor dan tidak memakai uang rakyat.

"Nggak fair aja saya bukan koruptor. Saya tidak mengambil uang negara. Saya dianggap menyuap dan tidak seperti itu kejadiannya," belanya di hadapan media.

Meski demikian pembelaan di meja hijau tak bisa membuat Saipul terhindari dari tuntutan 4 tahun hukuman penjara.

Mendengar keputusan ini, Saipul mengaku dirinya sudah ikhlas dan siap menjalaninya.

Namun, Saipul Jamil masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan minggu depan.

Ia berharap dengan nota pembelaan ini, hukumannya akan diringankan.

"Sekarang saya memohon pada Allah semoga diberikan keringanan."

"Kita jalanin dengan baik sesuai dengan prosedur. Saya dapat agenda untuk pledoi, kita manfaatkan," ujar Saipul Jamil. (Grid.ID, Nurul Nareswari)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan