Peralatan RSKO Belum Memadai untuk Rawat Tora Sudiro
Makanya, dari RSKO, Tora dibolehkan pulang. Ia juga sudah mengantongi surat penangguhan penahanan yang sudah diteken Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Penulis:
Nurul Hanna
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Tora Sudiro dibolehkan pulang, Senin (14/8/2017). Penangguhan penahanannya juga dikabulkan polisi.
Tora sengaja dipulangkan untuk mendapatkan perawatan maksimal, mengingat peralatan di RSKO belum memadai.
Itu dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Untuk itu, kami memberikan peluang untuk proses kesehatannya yang lebih memadai," ucapnya.
Tora juga telah memenuhi syarat, terkait adanya jaminan orang demi memastikan kelancaran proses hukum.
"Saya sendiri sebagai lawyer-nya Tora menjamin bahwa Tora tidak mengganggu jalannya proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Lidya Wongso.(*)