Rabu, 10 September 2025

Donny Kesuma Resmi Jadi Duda: Yuni Tampak Menangis Keluar dari Ruang Sidang

Yuni terlihat menangis, ketika dirinya keluar dari ruang sidang. Air matanya pun terlihat keluar

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Yuni Indriyati menangis setelah gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan cerai Yuni Indriyati terhadap aktor Donny Kesuma (49) dikabulkan majelis hakim  dalam persidangan cerai yang bergulir di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/10/2017).

Dalam sidang tersebut, Donny tidak hadir dikarenakan sedang bekerja ke Makassar, di mana hanya dihadiri oleh Yuni sebagi penggugat.

Majelis hakim di dalam ruang sidang memutuskan untuk mengabulkan gugatan perceraian sebagian dan menjatuhkan talak bain sugro, dalam perceraiannya mereka.

"Melihat dari pokok perkara, pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak bain sugra untuk tergugat Donny Kesuma kepada Yuni Indriyati," kata Ketua Majelis Hakim di dalam ruang sidang.

"Menetapkan penggugat sebagai pemeganh hak mengasuh dan memelihara ketiga anak mereka dengan memberi kebebasan kepada tergugat untuk sewaktu waktu bertemu untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan hal hal lain sebagai ayah kandungnya demi kepentingan psikis anak," tambahnya.

Ketika putusan hakim pun sudah dibacakan, Yuni pun bersama kuasa hukumnya bersalaman dengan hakim sambil menahan tangis.

Pantauan Warta Kota Yuni terlihat menangis, ketika dirinya keluar dari ruang sidang. Air matanya pun terlihat keluar dan Yuni terlihat mengelap air matanya itu.

Diberitakan sebelumnya, Yuni melayangkn gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, pada 4 Mei 2017 lalu.

Mediasi telah dilakukan medio 12 Juni 2017, tetapi tidak ada kesepakatan rujuk dan prahara rumah tangga mereka diteruskan dalam proses sidang percerian. Arie Puji Waluyo/Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan