Sabtu, 6 September 2025

Ahmad Dhani Tersangka

Ahmad Dhani Tidak Ditahan Bukan Karena Kehadiran Fadli Zon

Polisi tak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus ujaran kebenciah, Ahmad Dhani.

Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Mulan Jameela, Ahmad Dhani, dan Fadli Zon di Jalan Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi tak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus ujaran kebenciah, Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Dhani tidak ditahan atas pertimbangan penyidik.

Bukan lantaran kehadiran Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat Dhani diperiksa.

"Penyidik boleh tidak menahan, boleh menahan juga boleh. Tapi itu semua ada di penyidik yang punya kewenangan. Tidak ada jaminan apa-apa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Baca: Bukan Pria yang Membuat Velove Vexia Panik, Tapi karena Hal Ini

Penyidik kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

"Nanti dicek agenda penyidik apakah sudah cukup atau tidak. Kalau sudah cukup masa mau diperiksa lagi," ujar Argo.

Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan