Kamis, 21 Agustus 2025

Gracia Indri dan David Noah Batal Cerai Karena Hal Ini

Kendati demikian, pihak pengadilan tidak mendapatkan informasi lebih lanjut terkait rumah tersebut.

Penulis: Nurul Hanna
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gracia Indri ketika ditemui di acara launching produk 'Rene Furterer 5 Sens', di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses perceraian antara Gracia Indri dan David Noah, telah mencapai putusan dari Pengadilan Negeri Bandung pada 21 November 2017 lalu.

Hasilnya, pasangan tersebut batal bercerai. 

Pengadilan Negeri Bandung dinilai tidak berwenang mengadili perkara hukum. Sebab, terjadi kesalahan saat Gracia melayangkan gugatan cerai

"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, ga ketemu. Yang bersangkutan tidak ada disitu," kata Wasdi Permana, Humas PN Bandung saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2017).

Kendati demikian, pihak pengadilan tidak mendapatkan informasi lebih lanjut terkait rumah tersebut. David diketahui tidak lagi tinggal di kediaman yang tercatat. 

Alamat tersebut sempat diperbaiki dan tercatat alamat David tercatat di bilangan Dago Pakar. 

"Selanjutnya dalam sidang penggugat memperbaiki. Mereka mencantumkan alamat tergugat adalah Dago Pakar," lanjutnya. 

Seharusnya, jika tinggal di Dago Pakar, wilayah tersebut termasuk Kabupaten Bandung. Maka Gracia harus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

"Makanya, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang. Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," katanya. 

"Jadi ya status pernikahannya masih, mereka masih berstatus sebagai suami istri.  Kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus diajukan di PN Bale Bandung," tambah Wasdi. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan