Jumat, 5 September 2025

Ahmad Dhani Tersangka

Pelapor Ahmad Dhani Sebut Berkas Laporannya Hampir Rampung

Lewat kasus ini, Jack berharap masyarakat lebih berhati-hari dalam menuliskan serta mengunggah sesuatu di media sosial.

Penulis: Nurul Hanna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor Ahmad Dhani terkait ujaran kebencian, Jack Boyd Lapian, menyebut berkas laporannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Januari 2017 lalu.

Ia juga menyebut berkas tersebut hampir rampung diperiksa oleh jaksa 

"Enggak (belum) P21, tapi berkasnya sudah dilimpahkan, artinya sekarang dalam penelitian jaksa. Apakah ada kekurangan, biasanya hanya dia minggu (diperiksa)," kata Jack dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2018).

Menurut Jack pula, selama laporan ini berjalan, Dhani tak pernah menghubunginya. 

Ayah lima anak itu, dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia diancam hukuman 6 tahun penjara. 

Lewat kasus ini, Jack berharap masyarakat lebih berhati-hari dalam menuliskan serta mengunggah sesuatu di media sosial. 

Laporan Jack ini, didasari oleh cuitan Ahmad Dhani pada Senin, 6 Maret 2017 lalu. Dhani mengunggah cuitan yang dinilai mengundang ujaran kebencian

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP," tulis Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan