Jumat, 5 September 2025

Ahmad Dhani Tersangka

Polisi Limpahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejari Jakarta Selatan

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitan sarkastis di Twitter Ahmad Dhani didampingi istrinya Mulan Jameela seusai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017). Ahmad Dhani senang karena dirinya tidak ditahan sehingga bisa menghadiri acara reuni akbar 212 di Monas besok. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, berkas kasus Dhani dilimpahkan pada Selasa (30/1/2018).

"Sudah kami kirim lagi tanggal 30 Januari kemarin," ujar Mardiaz saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/2/2018).

Mardiaz enggan memaparkan alat bukti yang dilengkapi oleh penyidik sebagai syarat perlengkapas berkas. Menurutnya, itu sudah masuk keranah penyidikan.

Baca: Lagi! Mulan Jameela Blak-blakan Soal Cap Pelakor, Begini Hubungannya dengan Anak Maia Estianty

"Itu kan' sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," ujar Mardiaz.

Mardiaz memastikan, tak akan ada pemeriksaan tambahan terhadap Dhani, "Tidak ada pemeriksaan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selata mengembalikan berkas kasus Ahmad Dhani ke polisi, Selasa (17/1/2018). Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid, terdapat beberapa kekurangan seperti petunjuk materil, formil, dan alat bukti terkait unsur pasal.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan