Zumi Zola Ditahan KPK, Postingan Mantan Pacarnya Dibanjiri Komentar Bijak Netizen
Gubernur Jambi Zumi Zola ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2018).
TribunSolo.com/Galuh Palupi Swastyastu
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2018).
Artis yang kini menjadi gubernur ini terjerat kasus suap senilai Rp 6 milyar.
Kasus suap ini berkaitan dengan Rancangan APBD Jambi 2018
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka dugaan suap RAPBD 2018 dan dugaan suap di lingkungan Dinas Provinsi Jambi setelah sebelumnya menangkap dan menetapkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Zumi tengah tersandung kasus hukum, nama Ayu Dewi kembali menjadi sorotan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/zumi-zola-ayu-dewi_20180411_195001.jpg)