Senin, 8 September 2025

Alasan Dul Bakal Selalu Menemani Ahmad Dhani di Sidang Kasus Ujaran Kebencian

Di antara wajah yang terekam kamera di sekitar Ahmad Dhani, ada wajah anak bungsu Dhani, Abdul Qodir Jaelani (17) atau Dul.

Editor: Aji Bramastra
Tribunnews/JEPRIMA
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani baru saja menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (16/4/2018) lalu.

Di antara wajah yang terekam kamera di sekitar Ahmad Dhani, ada wajah anak bungsu Dhani, Abdul Qodir Jaelani (17) atau Dul.

Kepada para wartawan, Dul memang berjanji akan terus menemani ayahnya. 

Ia ingin mendukung Dhani secara moril.

"Aku sih datang ke sini tidak mau ikut campur. Aku niat tulus men-support ayah saya sebagai keluarga," ujar Dul, yang berada di samping Dhani.

Dul beralasan, ia teringat akan pengalaman dirinya menjalani rangkaian sidang kecelakaan lalu lintas yang dihadapinya.

Pada 2013, mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan yang menelan korban tewas dan korban luka.

Bagi Dul, dukungan keluarga merupakan penguat yang mujarab.

"Waktu saya sidang di pengadilan, Ayah selalu datang, dan itu rasanya menghangatkan hari saya bila ada yang datang di pengadilan. Saya tulus menemani ayah saya, saya insya Allah selalu datang," tutur anak bungsu Dhani dan mantan istrinya, artis musik Maia Estianty, ini.

Terlepas dari ayahnya punya banyak penentang alas haters, Dul memang setia menemani aktivitas Ahmad Dhani.

Ia pernah ikut berkampanye untuk ayahnya, saat menjadi calon wakil bupati Kabupaten Bekasi, di Perumbahan Bumi Waringin Indah, Desa Waringin Jaya, Kabupaten Bekasi, 29 Januari 2017.

Saat itu, Dul datang seorang diri dengan dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian dan pengawal pribadinya.

Ia bahan ikut berorasi di panggung.

"Jangan lupa coblos nomor 2!" seru Dul kepada penonton di hadapannya sambil melambangkan tangannya dengan tanda nomor dua. "Karena hanya nomor 2 yang SAH. Yang lain tidak sah," lanjut Dul yang menyudahi orasinya.

SAH adalah singkatan dari nama Sa'duddin-Ahmad Dhani.

Santai 

Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku santai dalam menjalani sidang perdana tersebut, yang beragenda pembacaan dakwaan.

"Enggak ada persiapan apa-apa, karena ini enteng-enteng aja," ujarnya.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela tersebut adalah enam tahun penjara.

Kasus itu bermula ketika Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST menyampaikan kata-kata yang dianggap menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kata-katanya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan tuduhan meluncurkan ujaran kebencian.

Jack merupakan pendiri BTP Networks.

Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato dari majelis hakim pengadilan tersebut bertugas menangani kasus itu.

Sebelumnya, para penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan.

Alat-alat bukti itu adalah screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit handphone; satu alamat e-mail beserta password; satu akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah sim card. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balas Budi, Dul Temani Ahmad Dhani Jalani Sidang" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan