Kamis, 2 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Kajari Jakarta Selatan Terima Berkas Kasus Narkoba Fachri Albar

- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas kasus Fachri Albar dari Polres Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM/GILANG SYAWAL AJIPUTRA
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaja saat memberikan keterangan pers tentang pelimpahan kasus narkoba Fachri Albar di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018). 

 Laporan wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas kasus Fachri Albar dari Polres Jakarta Selatan.

Raimel Jesaja Kepala Kejari Jakarta Selatan saat ditemui di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018), mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut.

"Hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti atau yang dikenal dengan tahap 2, dari Polres Jakarta Selatan," kata Raimel.

"Sehubungan dengan proses hukum atas nama tersangka Fachri Albar, yang disangka melanggar pasal 111, 127, 112, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.

Baca: Fachri Albar Akan Melanjutkan Proses Detoksifikasi di RSKO, Renata Juga Ikut Konsultasi

Raimel juga menambahkan, Fachri Albar sebagai tersangka pengguna, akan melanjutkan rehabilitasi di RSKO Cibubur.

"Dimana yang bersangkutan, sebagai pengguna dan pada hari ini telah dilanjutkan penahanannya, direhabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur," pungkasnya.

Fachri Albar telah direhabilitasi di RSKO sejak tertangkap pada 26 Februari lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved