Artis Terjerat Narkoba
Sidang Fachri Albar Sempat Diskors karena Masalah Administrasi dan Rompi
Fachri Albar jalani sidang terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
Penulis:
Gilang Syawal Ajiputra
Editor:
Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Fachri Albar terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018), sempat diskors oleh Majelis Hakim selama beberapa menit.
Sidang ditunda karena ada kesalahan prosedural administrasi. Ditemui setelah sidang, tim pengacara Fachri Albar, Adi Sutrisno dan Sandy Arifin menjelaskan masalah skors sidang tersebut.
"(Masalah) administrasi aja, surat kuasanya tadi dari panitera yang belum tanda tangan," kata Adi menerangkan.
Selain itu, masalah lainnya adalah Fachri Albar yang seharusnya tidak menggunakan rompi tahanan dan tidak diborgol.
"Jadi begini, sewaktu ditanyakan soal penahanan, sebetulnya posisinya Fachri Albar itu sudah tidak ditahan, cuma sedang melakukan rehab, jadi tadi majelis hakim memerintahkan enggak perlu pakai rompi," kata Adi menerangkan.
Menurut Adi, kesalahan penggunaan rompi tahanan dan borgol terhadap Fachri Albar disebabkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya (seharusnya) tidak diborgol juga, jadinya ya itukan SOP-nya daripada Jaksa Penuntut Umum, kita saling menghormati, begitu majelis hakim menyampaikan tidak perlu pakai borgol, tidak perlu pakai rompi, jadi sidang selanjutnya tidak akan seperti itu," terang Adi.(*)