Sempat Nangis Bahagia Hanya Dituntut 8 Bulan, Begini Ekspresi Jennifer Dunn Usai Divonis 4 Tahun
Putusan Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
TRIBUNNEWS.COM -- Jennifer Dunn resmi divonis 4 tahun penjara.
Hasil sidang ini diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Putusan Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Saat itu, JPU yang meminta Jedun dihukum 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," putus Riyadi.
Hakim menilai Jennifer Dunn terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terbukti-penyalahgunaan-narkotika-jennifer-dunn-divonis-4-tahun_20180625_172537.jpg)