Artis Terjerat Narkoba
Ibunya Ditolak sebagai Saksi, Roro Fitria Hadirkan Asisten Pribadi di Persidangan
Roro Fitria kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Penulis:
wahyu firmansyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018). Agendanya mendenagar keterangan saksi.
Ia berharap saksinya kali ini diterima hakim. Tidak seperti persidangan kemarin saat mendatangkan ibunya sebagai saksi. Hakim menolaknya.
"Bu Roro mau saksi diterima, jangan kayak kemarin," ujar Asgar H Sjarfi, kuasa hukum Roro, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Roro kali ini menghadirkan asisten pribadinya sebagai saksi meringankan. Dan sebagai kuasa hukum, ia berharap hakim menjatuhkan vonis ringan kepada kliennya.
Apalagi selama persidangan Roro tidak pernah berbuat macam-macam. Misalnya, berbohong atau membantah.
"Intinya sih kita ingin ringan ya," lanjutnya.
Menurutnya, rehabilitasi merupakan vonis yang ideal untuk Roro. Sebab, kliennya itu pemakai, bukan pengedar. Maka, penjara bukan tempat yang tepat.(*)