Perceraian Artis
Tak Hanya Nikita Mirzani, Dipo Latief Pun Tidak Hadiri Sidang Hari Ini
Nikita Mirzani (32) dan Dipo Latief tidak hadir dalam persidangan isbat nikah dan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani (32) dan Dipo Latief tidak hadir dalam persidangan isbat nikah dan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Rabu (19/9/2018)
Persidangan dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan pembacaan gugatan dari pihak Nikita ini hanya dihadiri oleh kedua belah pihak tim kuasa hukum dari Nikita dan Dipo.
"Sidang tadi hanya menanyakan hasil mediasi yang pada prinsipnya Niki tetap sama gugatannya," ujar Fachmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Rabu (19/9/2018).
Menurut kuasa hukumnya Nikita akan tetap dengan pendiriannya untuk bercerai dengan Dipo.
Nikita sendiri telah tegas mengatakan dirinya tak hadir dalam sidang cerainya dengan Dipo Latief.
Alasannya karena dirinya sudah mantap bercerai dan ingin segera proses perceraiannya berakhir.
Sidang selanjutkan akan dilakukan pembacaan tanggapan dari pihak Dipo pada 3 Oktober 2018.
"Berikutnya dibacakan gugatan kepada Nikita. Kita minta supaya disahkan pernikahannya. Poin berikutnya dijatuhkan talak," katanya.
Berikut permintaan Nikita Mirzani dalam isbat dan cerai nikah:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah perkawinan antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 18 Februari 2018, yang dilaksanakan di rumah Jl. Kertanegara No. 4 A, Selong, RT 3/2, Kebayoran Baru, Jaksel
3. Menjatuhkan talak Ba'in Shughro dari tergugat (Ahmad Dipoditirio Bin Abdul Latief) kepada penggugat (Nikita Mirzani Binti Mawardi).
4. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawaiu Catatan Nikah di wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan penggugat dan tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
5. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dipo-latief-nikita-mirzani_20180719_112324.jpg)