Minggu, 10 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Mudy Taylor Ungkap Alasan Kenapa Konsumsi Narkoba dalam 15 Tahun Terakhir

Komedian bergitar Mudy Taylor ditangkap karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto atau akrab disapa Mudy Taylor diperlihatkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/9/2019). Mudy Taylor ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram di kediamannya, pada hari Sabtu 22 September 2018 pukul 23.00 WIB, jalan Kejayaan V, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Tangerang Selatan. Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa dua bua bong alat hisap sabu, dua buah cangklong, dua buah korek api gas modifikasi, satu buah plastik klip berisi plastik klip kosong dan handphone. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Komedian bergitar Mudy Taylor ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Senin (24/9/2018) karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

Pemilik nama asli Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto ini ditangkap di kediamannya di Jalan Kejayaan V, Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Sabtu lalu sekitar pukul 23.00.

Dilansir TribunWow dari Kompas.com, pemain film Warkop DKI Reborn ini mengaku menggunakan narkoba demi memiliki performa prima saat bekerja dan meningkatkan staminanya.

Sementara itu Kabid Humas polda Metro jaya Kombes Argo Yuwono mengungkap bahwa Mudy telah mengonsumsi narkoba selama 15 tahun, yakni sejak 2003.

Mudy mengaku rutin membeli narkoba tiga hingga empat kali dalam sebulan.

Mudy mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial D yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Kami masih mengejar D karena yang bersangkutan mengaku telah membeli shabu dari D dari tahun 2014," ujarnya.

Halaman Selengkapnya >

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan