Roro Fitria Mewek Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo dalam sidang beragendakan putusan tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan," ucap ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Mendapat hukuman empat tahun penjara, Roro Fitria tak kuasa menahan tangis. Sembari dirangkul tim kuasa hukumnya, Roro terus tak hentinya menangis.
Ia tak terima dengan keputusan yang dijatuhkan kepadanya.
"Allahuakbar, Allahuakbar, saya sedih, pokoknya saya enggak terima," kata Roro Fitria sambil terus menangis.
Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(*)