Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Penyidik Polda Jatim Datang ke Jakarta untuk Sita Ponsel Ahmad Dhani

Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani Prasetyo @ahmaddhaniprast).

TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Penasihat hukum Ali Lubis (kiri), anak ketiga Dul Jaelani (kedua kiri), Musisi Ahmad Dhani Prasatyo (kedua kanan), dan Penasihat Hukum Hendarsam Marantoko (kanan) memberi sedikit keterangan sebelum mulai melakukan persidangan, di depan Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani Prasetyo (@ahmaddhaniprast).

Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik, terkait ucapan tidak menyenangkan di dalam vlog yang dibuatnya di Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.

Akun Instagram milik Ahmad Dhani itu bertuliskan Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Dhani Official Instagram ahmaddhani.com dengan gambar profil Dhani memakai jas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, anggota penyidik menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani dari admin di Jakarta, Kamis (15/11/2018) kemarin.

Baca: Kenang Ingatan Pahit, Tangis Maia Estianty Pecah Saat Injakkan Kaki di Rumah Ahmad Dhani Pasca Cerai

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membeberkan barang bukti hasil screenshot akun Instagram Ahmad Dhani.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membeberkan barang bukti hasil screenshot akun Instagram Ahmad Dhani. (SURYA/M ROMADONI)

"Akun Instragram milik AD (Ahmad Dhani) disita beserta ponsel yang dipakai membuat video vlog," ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera di Polda Jatim, Jumat (16/11/2018).

Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, terkait perkara Ahmad Dhani, pihaknya telah melimpahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan.

"Barang bukti sudah lengkap termasik penyitaan akun Instragram dan ponsel untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya. (Tribun Jatim/Mohammad Romadoni)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan