Selasa, 19 Agustus 2025

Prostitusi Artis

Ditangkap Saat Berhubungan Badan, Vanessa Angel dan Pengusaha R Dipulangkan, Mucikarinya Tersangka

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Kota Pahlawan Surabaya pada Sabtu (5/1/2019).

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel artis yang diduga terlibat kasus prostitusi keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, didampingi Jane Shalimar dan kuasa hukum, Minggu (6/1/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Kota Pahlawan Surabaya pada Sabtu (5/1/2019).

Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota berinisial VA alias Vanessa Angel.

Data yang diperoleh TribunJatim.com dilapangan menyebutkan, VA diperkirakan memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.

Tak hanya VA, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model berinisial AS.

AS sendiri diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengungkap identitas pengusaha yang diduga memesan artis berinisial VA melalui prostitusi artis.

Pada Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, VA sedang berhubungan badan dengan si pengusaha di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jakarta Timur.

Baca: Esok, Vanessa Angel Bakal Pulang ke Jakarta

"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R aja," ucap Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019 malam.

Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.

Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.

"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha aja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.

Vanessa Angel ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online
Vanessa Angel ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online (Tribun Jatim/Instagram)

Dipulangkan

Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) setelah menjalani pemeriksaan.

Mengapa sang pengusaha dipulangkan?

"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang undang kan mucikari," ucap Harissandi.

Tidak hanya pria pengusaha yang dipulangkan, VA pun tak harus menginap di Mapolda Jawa Timur.

Sebelumnya, Harissandi, mengatakan bahwa pemulangan VA dikarenakan batas waktu pemeriksaan sudah terhitung satu kali 24 jam.

Vanessa Angel artis yang diduga terlibat kasus prostitusi keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, didampingi Jane Shalimar dan kuasa hukum, Minggu (6/1/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel artis yang diduga terlibat kasus prostitusi keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, didampingi Jane Shalimar dan kuasa hukum, Minggu (6/1/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Selain itu, status Vanessa masih sebatas saksi. "Karena statusnya masih saksi," ujar Harissandi.

Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV.

Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, sebesar Rp 80 juta. Sedangkan rekannya bertarif Rp 25 Juta.

Berhubungan Badan

Pengusaha berinisial R itu digrebek polisi saat berhubungan badan dengan Vanessa Angel di sebuh hotel.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

"Mereka (VA) bersama pria, bukan suami istri ditangkap saat berhubungan badan," ungkapnya di Mapolda Jatim.

Arman mengatakan kedua artis itu tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.

"Jadi keduanya merupakan yang satu artis populer dan satu artis FTV," jelasnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi menambahkan dua perempuan lain turut diamankan saat berada di kawasan hotel di Surabaya.

"Nah itu dua wanita sebagai mucikari (prostitusi online)," jelasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa artis sinetron Vanessa Angel dtangkap terkait prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.

"Itu Vanessa Angel yang ditangkap prostitusi. Itu (pernyataan) bukan dari saya, tapi dari Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Tulis saja itu," kata Kombes Pol Frans Barung kepada Kompas.com, Sabtu (5/1/2019).

Tarif Kencan Rp80 Juta dan Kondom R5.500
Seorang artis FTV berinisial VA alias Vanessa Angel usai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim selama 1x24 jam.

Pada Minggu (6/1/2019) petang, VA didampingi rekannya, Jane Shalamar, dan tim kuasa hukumnya.

Data yang diperoleh Surya.co.id (Tribunnews.com Network) sebelumnya menyebutkan, untuk memperoleh layanan esek-esek dari VA nominalnya pun cukup fantastis, yakni Rp 80 juta untuk sekali pertemuan.

Namun, ada yang unik dibalik layanan esek-esek yang diberikan VA.

Pada daftar barang bukti yang disita polisi tertera alat kontrasepsi kondom.

Namun, tahukah anda apa merek dan harga dari alat alat kontrasepsi yang digunakan VA?

Ternyata, alat kontrasepsi yang digunakan tak semahal tarifnya.

Alat kontrasepsi yang dibawa VA terbilang cukup murah.

Hal tersebut bermula dari temuan alat kontrasepsi yang

Ada satu kotak alat kontrasepsi itu berinisial S dan masuk dalam daftar barang bukti yang disita polisi dari artis VA.

Perlu diketahui, untuk harga dipasaran, alat kontrasepsi berwarna merah (biasa) isi tiga, hanya Rp 5.500,00, sedangkan untuk satu pack isi 12 seharga Rp 17.000,00.

Sedangkan, untuk yang berwarna hitam S (Oke), isi tiga, hanya Rp 6.500,00, sedangkan untuk satu pack isi 12 seharga Rp 24.000,00.

Tak hanya alat kontrasepsi, sprei, handphone, kacamata, sampai celana dalam warna ungu juga disita sebagai barang bukti.

(Surya/pradhitya fauzi/Kompas)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan