Prostitusi Artis
Hotman Paris Jelaskan Mengapa Artis yang Terlibat Prostitusi Online Tidak Ditetapkan Tersangka
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapeamenjelaskan alasan artis yang terlibat dalam prostitusi online tidak ditahan maupun ditetapkan menjadi tersangka
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapeamenjelaskan alasan artis yang terlibat dalam prostitusi online tidak ditahan maupun ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini ia paparkan melalui akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial, pada Selasa (8/1/2019).
Hotman mengatakan jika hal itu bergantung pada Undang-Undang yang ada di Indonesia.
"Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam Undang-Undang yang ada di Indonesia, tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindakan pidana," ujar Hotman yang sedang berada di meja kerjanya.
Ia pun juga memaparkan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hotman-paris-vanessa-angel.jpg)