Prostitusi Artis
Polda Jatim Masih Kejar Muncikari WI, Ini Perannya Dalam Prostitusi Yang Libatkan Vanessa Angel
DPO muncikari WI ini diduga kuat berperan sebagai penghubung utama artis Vanessa Angel dengan user pengguna prostitusi.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi online yang melibatkan deretan artis dan model cantik mulai menunjukkan titik terang.
Teranyar, Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Jatim berupaya menangkap buronan muncikari prostitusi artis berinisial WI alias Windy yang diduga kuat melibatkan tersangka Vanessa Angel dan tiga muncikari lainnya.
Informasinya, DPO muncikari WI ini diduga kuat berperan sebagai penghubung utama artis Vanessa Angel dengan user pengguna prostitusi.
Polisi sudah mengantongi identitas dan alamat DPO muncikari tersebut yang berada di antara kawasan Tangerang dan Jakarta Selatan.
 
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan belum bisa memastikan terkait upaya penangkapan DPO muncikari Windy yang dilakukannya, Rabu (16/1/2019) malam.
"Belum ada (penangkapan DPO mucikari WI, Red)," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (17/1/2019).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi juga tidak dapat memastikan saat dikonfirmasi terkait penangkapan DPO mucikari Windy.
"Belum tahu," ucapnya singkat.
Seperti yang diberitakan, Polda Jatim memburu DPO muncikari prostitusi artis berinisial WI alias Windy yang mempunyai keterkaitan dengan tersangka mucikari Fitria.
Apabila mucikari Windy ini tertangkap maka lengkap sudah 4 muncikari yang mempunyai keterkaitan prostitusi artis hingga melibatkan Vanessa Angel saat penggerebekan transaksi prostitusi di Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (5/1/2019) pukul 12.30 WIB.
Adapun empat muncikari yang terlibat dalam prostitusi artis di Surabaya yaitu, tersangka Endang Suhartini (37) alias mucikari Siska, tersangka mucikari Tantri (28), tersangka mucikari Fitria dan tersangka muncikari Windy.
Saling Berkaitan
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap satu tersangka baru, seorang muncikari, terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah model dan artis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, penangkapan itu dilakukan personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta pada Selasa (15/1/2019).
Barung menambahkan, peranan dari masing-masing muncikari berkaitan satu sama lain.
Bahkan, mereka saling tukar korban (PSK) dalam melayani pelanggan.
Malah, ada seorang muncikari yang mengaku pernah memakai jasa artis Vanessa Angel.
"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa Vanessa Angel," imbuhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan, Sabtu (5/1/2019).
Dalam kasus itu, ternyata menyeret artis ibu kota Vanessa Angel.
Data yang diperoleh di lapangan menyebutkan, Vanessa Angel diduga memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap layanan esek-esek yang diberikan kepada pelanggannya.
Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan foto model Avriellia Shaqqila.
Avriellia Shaqqila diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.
Blokir Rekening Muncikari
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik dua tersangka muncikari artis, Tantri (28) dan Endang (37).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan pemblokiran rekening tabungan milik muncikari itu sebagai upaya penyidikan untuk menelisik aliran dana dari masing-masing tersangka.
 
"Pemblokiran rekening sudah sesuai prosedur kami sudah berkoordinasi bersama pihak bank bersangkutan untuk mencari tahu aliran dana dari rekening tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah akun media sosial yang dikelola sang muncikari sebagai sarana mempromosikan prostitusi artis.
"Dua rekening muncikari diblokir tentu itu berlaku pada semuanya termasuk artis yang diduga terlibat prostitusi terselubung," terangnnya.
Ditambahkannya, menulusuri adanya aliran dana milik muncikari yang diduga dari kejahatan prostitusi artis.
"Pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar dimuka melalui tranfer jadi ada indikasi aliran dana di rekening," pungkasnya.
Vanessa Angel Tersangka
Terbaru, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali menyampaikan hasil penyelidikan artis Vanessa Angel yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online.
Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Ditambahkannya, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
"Hasil gelar perkara artis Vanessa Angel terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkasnya. (M Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Mucikari Prostitusi Artis Keempat yang Buron Polda Jatim, Ini Perannya Terkait Vanessa Angel
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
											 
											 
											 
											