Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Kabarnya Dapat Pengurangan Masa Hukuman, Kuasa Hukum: Semoga Infonya Valid

Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, buka suara soal kabar keputusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi masa tahanan Ahamad Dhani.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/3/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, buka suara soal kabar keputusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi masa tahanan Ahamad Dhani.

Pentolan Dewa 19 itu mendapat pengurangan masa hukuman menjadi satu tahun. Saat dihubungi Tribunnews.com, Hendarsam mengaku baru mendengar kabar tersebut melalui media.

"Iya kita baru dapat kabar dari rekan media. Cuma ya mudah-mudahan informasinya valid," kata Hendarsam Marantoko saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2019).

Baca: Konser Hadapi Dengan Senyuman Solidaritas Untuknya Batal Digelar, Begini Tanggapan Satir Ahmad Dhani

Kendati demikian, ia dan timnya baru akan melakukan konfirmasi esok hari dan dilanjut dengan konfrensi pers.

"Belum (konfirm), kan baru dapat kabar kan tadi sore, mungkin besok (konfirmasi), jam dua itu kan mau jumpa pers juga kita," ucapnya.

Usai diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman dua tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Pihak Ahmad Dhani langsung melayangkan upaya hukum berupa banding. Dan Pengadilan Tinggi pun mengabulkan dengan memotong masa tahanan Ahmad Dhani.

Kini Ahmad Dhani masih menjalani perkara lainnya di Surabaya, Dhani tengah menjadi terdakwa pencermaran nama baik dalam kasusnya di Surabaya.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan