Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Kabarnya Dapat Pengurangan Masa Hukuman, Kuasa Hukum: Semoga Infonya Valid
Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, buka suara soal kabar keputusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi masa tahanan Ahamad Dhani.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, buka suara soal kabar keputusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi masa tahanan Ahamad Dhani.
Pentolan Dewa 19 itu mendapat pengurangan masa hukuman menjadi satu tahun. Saat dihubungi Tribunnews.com, Hendarsam mengaku baru mendengar kabar tersebut melalui media.
"Iya kita baru dapat kabar dari rekan media. Cuma ya mudah-mudahan informasinya valid," kata Hendarsam Marantoko saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2019).
Baca: Konser Hadapi Dengan Senyuman Solidaritas Untuknya Batal Digelar, Begini Tanggapan Satir Ahmad Dhani
Kendati demikian, ia dan timnya baru akan melakukan konfirmasi esok hari dan dilanjut dengan konfrensi pers.
"Belum (konfirm), kan baru dapat kabar kan tadi sore, mungkin besok (konfirmasi), jam dua itu kan mau jumpa pers juga kita," ucapnya.
Usai diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman dua tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
Pihak Ahmad Dhani langsung melayangkan upaya hukum berupa banding. Dan Pengadilan Tinggi pun mengabulkan dengan memotong masa tahanan Ahmad Dhani.
Kini Ahmad Dhani masih menjalani perkara lainnya di Surabaya, Dhani tengah menjadi terdakwa pencermaran nama baik dalam kasusnya di Surabaya.(*)