Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Jelang Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Yakin Eksepsi Ibunda Akan Dikabulkan

Atiqah Hasiholan selalu setia menemani ibundanya, Ratna Sarumpaet yang saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks

TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Atiqah Hasiholan yang sedari tiba selalu berada disamping sang ibunda, berdoa agar eksepsi yang disampaikan disidang sebelumnya dapat dikabulkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Atiqah Hasiholan selalu setia menemani ibundanya, Ratna Sarumpaet yang saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Ratna akan menghadapi putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) pagi.

Atiqah Hasiholan yang sedari tiba selalu berada disamping sang ibunda, berdoa agar eksepsi yang disampaikan disidang sebelumnya dapat dikabulkan.

"Ya berdoa insyaallah. Ya berharapanya eksepsi diterima lah pasti," ujar Atiqah sembari berjalan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dengan raut muka yang serius Atiqah mengaku yakin jika eksepsi Ratna dapat dikabulkan.

"Ya namanya meminta sesuatu harus yakin dong masa kita meminta sesuatu yang kita gak yak ini," katanya.

Seperti melepas rindu, Atiqah juga sempat berbincang-bincang dengan Ratna, namun ia tidak ingin membahas mengenai sidang ketika bertemu dengan ibundanya.

"Ya ngobrolin yang lain, ga ada urusannya sama ini kok," pungkasnya.

Dalam persidangan ini putusan sela yang dibacakan majelis hakim akan menentukan diterima atau tidaknya keberatan yang diajukan Ratna dalam sidang pembacaan nota keberatan terdakwa atau eksepsi pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Saat itu kuasa hukum Ratna mengajukan dua poin keberatan.

Keberatan pertama adalah jaksa penuntut umum dinilai tidak cermat dalam membuat surat dakwaan karena uraian perbuatan material antara dakwaan kesatu atau dakwaan kedua sama persis.

Keberatan kedua jaksa penuntut umum dianggap telah menguraikan seolah terjadi keonaran dalam bentuk cuitan-cuitan yang disampaikan beberapa orang yang menuntut pelaku penganiayaan terhadap Ratna segera ditindak karena perbuatan Ratna.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan