Selasa, 26 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Steve Emmanuel Diduga Ingin Membuang Barang Bukti Sebelum Tertangkap

Steve Emmanuel menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Steve Emmanuel duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Sesaat memasuki ruang sidang 10, Steve Emmanuel langsung duduk dikursi terdakwa. Beberapa kali ia melontarkan senyum ke arah awak media yang menunggunya di ruang persidangan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Erwin Djong, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldy memaparkan kronologi kejadian saat penangkapan Steve Emmanuel terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Steve Emmanuel ditangkap kediamannya di Kondomunium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca: Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana

"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat. Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," ujar Rinaldy, Kamis (21/3/2019).

"Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," lanjutnya.

Saat melakukan pengawasam, Rinaldy memaparkan jika Steve sempat ingin membuang sesuatu yang ternyata barang bukti.

"Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," katanya.

Saat melakukan penangkapan, Steve diminta untuk memberitahukan kamarnya disitulah saksi mendapatkan barang bukti lainnya.

"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang didalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ujarnya.

Setelah melakukan penangkapan, pengakuan dari tersangka ia membeli langsung dari Belanda.

"Terdakwa membeli narktika jenis satu bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," kata Rinaldy.

Atas perbuatannya itu ia diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan