Rabu, 27 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Sidang Kasus Narkoba, Pengacara Sebut Polisi Todongkan Pistol ke Arah Kepala Steve Emmanuel

Steve Emmanuel hadir sebagai terhadakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019). Agendanya pembacaan eksepsi.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Tribunnews/Muhammad Fadhlullah
Aktor Steve Emmanuel sedang menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel hadir sebagai terhadakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019). Agendanya pembacaan eksepsi.

Agung Sihombing, kuasa hukum Steve Emmanuel, mengatakan kliennya sempat mempertanyakan surat penggeledahan sebelum polisi melakukan penggeledahan.

Namun, dalam surat tersebut nama serta tanggal lahir dari Steve Emmanuel memiliki kesalahan. Itulah kenapa Steve Manuel menolak untuk digeledah.

"Tiba-tiba para saksi datang dan mempunyai izin geledah, namun dalam surat yang diperlihatkan kepada saksi, nama terdakwa dan tanggal lahir salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk mengeledah sehingga terdakwa menolak," ujar Agung saat membacakan eksepsi.

Baca: Yakini Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Minta Hakim Gugurkan Dakwaan

Setelah Steve Emmanuel menolak, seorang yang akan melakukan penggeledahan mengancam dengan menodongkan pistol.

"Sampai akhirnya salah satu polisi mengancam terdakwa dan merangkul terdakwa dengan kasar. Kemudian salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam kong yang ditodongkan ke arah kepala," katanya.

Setelah itu Agung menyampaikan jika pada saat itu, Steve langsung gemetar dan lemas.

"Terdakwa gemetar shock dan lemas. Saat itu polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain bukan mencari terdakwa," katanya.

Atas apa yang disampaikan oleh, tim kuasa hukum dari Steve Emmanuel, Jaksa Penuntut Umum Rinaldy meminta waktu satu minggu untuk menanggapi apa yang telah disampaikan.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (4/4/2019) pekan depan. Dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi Steve Emmanuel.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan