Pengacara Steve Emmanuel Sebut Eksepsi Sudah Sesuai Undang-undang
Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (4/4/2019).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (4/4/2019).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan oleh Steve Emmanuel melalui pengacaranya.
JPU Rinaldy menyampaikan beberapa tanggapannya terkait eksepsi yang pada sidang sebelumnya dibacakan oleh tim pengacara Steve.
Dalam tanggapan yang disampaikan JPU Rinaldy, Pengacara Steve, Jaswin Damanik mengapresiasi beberapa hal salah satunya terkait pengakuan barang bukti yang belum dimusnahkan.
Baca: Anggap Proses Hukum Terlalu Cepat, Steve Emmanuel Merasa Aneh
"Saya kira begini dalam hal ini JPU ada yang diakui eksepsi kita itu masalah barang bukti, dia ngaku bahwa belum dimusnahkan itu, dalam dakwaan jaksa sudah dimusnahkan," ujar Jaswin.
"Sementara itu harusnya sebelum masuk dakwaan sudah lengkap semua, sebelum P21 ini sebelum P21 belum ada perubahannya," lanjutnya.
Namun, Jaswin membantah jika eksepsi yang disampaikannya pada persidangan minggu lalu merupakan hasil dari pendapat.
"JPU bilang itu merupakan pendapat penasihat hukum tidak berdasarkan undang-undang, semua yang kita bantah," katanya.
Dengan dibacakannya tanggapan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu tepatnya, Kamis (11/4/2019) dengan agenda putusan sela.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/steve-emmanuel-jalani-sidang-di-pn-jakbar.jpg)