Rabu, 27 Agustus 2025

Kuasa Hukum Steve Emmanuel Ungkap Kejanggalan dalam Penyelidikan Kliennya

Kuasa Hukum Steve Emmanuel dalam eksepsinya menyebutkan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berhak mengadili Steve Emmanuel.

Penulis: Grid Network
Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Jalani Sidang Perdana dan Dituntut Hukuman Mati, Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Steve Emmanuel dalam eksepsinya menyebutkan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berhak mengadili Steve Emmanuel.

Ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Senin (8/4/2019), Jaswin Damanik selaku kuada hukum mengatakan kalau dalam keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum memberikan identitas yang keliru, seperti nama dan alamat yang kurang tepat.

"Dalam eksepsi yang kami ajukan, kami ajukan bahwa PN Jakarta Barat tidak berwenang dalam perkara Steve Emmanuel," ujar Jaswin.

"Berdasarkan saksi keterangan JPU, semua alamatnya tidak berdasarkan KTP," lanjutnya.

Menurutnya, setiap domisili seharusnya diadili di Pengadilan Negeri tempatnya tinggal, sehingga Steve pun seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak jelas dan tidak cermat dalam dakwaannya. Kenapa?"

"Karena di dalam suatu peristiwa, di dalam hal contohnya barang bukti, barang bukti itu tidak sesuai dalam hal pemusnahan," terangnya.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan