Rabu, 27 Agustus 2025

Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen Pernikahan, Kriss Hatta Akan Ditahan 20 Hari ke Depan

Kriss Hatta resmi jadi tahanan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Kriss Hatta saat berada di Kejaksaan Negeri Bekasi, Bekasi, Selasa (9/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta resmi jadi tahanan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tedakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahanya bersama Hilda Vitria.

Ia ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, terhitung hari ini, Selasa (9/4/2019), hingga 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan yang bersangkutan saya titipkan di Lapas Bulak Kapal," kata Indra Tarigan, pengacara Kriss Hatta, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bekasi, Bekasi, Selasa (9/4/2019).

Indra Tarigan menceritakan awal mula kliennya tersebut dilaporkan melakukan pemalsuan dokumen.

Ia juga mengakui jika buku nikah yang selama ini ditunjukkan adalah buatan kliennya bersama orang kepercayaan.

Baca: Kriss Hatta Ditahan Kejaksaan, Bagaimana Drama Perseteruannya dengan Hilda Vitria Khan Bermula?

Sempat Ngutang Biaya Pulang Liburan, Billy Syahputra Disebut Belum Matang Sebagai Pria oleh Kriss Hatta
Sempat Ngutang Biaya Pulang Liburan, Billy Syahputra Disebut Belum Matang Sebagai Pria oleh Kriss Hatta (Instagram/@bilsky16 dan @krisshatta)

"Ini dimulai dari Kriss Hatta di salah satu tv nasional menyatakan sudah menikah singkat cerita Hilda merasa tdak pernah menikah secara resmi dengan yang bersangkutan," ujar Indra.

Atas dasar itulah dan dicek emang buku itu bukan buku resmi itu buatan oleh Kriss dan orang yang disuruh sama Kriss Hatta," lanjutnya.

Baca: Berapa Anak Gadis Kau Rusak? Andika Mahesa Takut Karma

Kriss Hatta baru saja dibawa ke Lapas Bulak Kapal menggunakan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Tanpa mengatakan sepatah katapun, Kriss Hatta hanya melempar senyum ketika dibawa ke mobil tahanan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan