Senin, 11 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Singgung Keinginan Anak, Andi Soraya Menangis Saat Jadi Saksi di Sidang Steve Emmanuel

Andi Soraya menjadi saksi kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel. Sidang berlangsung di PN Jakarta Barat.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Andi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). Ia hadir sebagai saksi di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel. 

Kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik mengatakan, rencananya saksi yang akan diajukannya berjumlah empat orang, termasuk mantan istri Steve Emmanuel, Andi Soraya.

Jaswin mengatakan, dua atau tiga saksi itu dibawanya ke persidangan karena mengetahui kehidupan pria kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1983 itu.

Terlebih Andi Soraya, kata Jaswin, aktris ini mengetahui betul pola kehidupan mantan suaminya tersebut.

"Rencananya Andi Soraya akan hadir," ucap Jaswin Damanik.

Sementara itu pengacara Steve Emmanuel lainnya yakni Firman Chandra yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019), mengatakan Andi Soraya sudah berkomunikasi dengannya.

"Kalau Andi Soraya sudah komunikasi dengan saya pribadi kalau dia mau menjadi saksi," ucap Firman Chandra.

Bahkan, pihaknya, kata Firman, sudah menyiapkan materi untuk Andi Soraya sesuai kapasitasnya sebagai saksi meringankan untuk Steve Emmanuel dalam proses hukumnya.

"Andi nantinya akan bersaksi yang menyangkut masalah karakter Steve, apakah masih bertanggung jawab atau tidak," kata Firman.

Menurut Firman, Steve Emmanuel bertanggung jawab terhadap Darren Sterling, buah pernikahannya dengan Andi Soraya.

"Dari SPP nya, hidupnya, makannya semua dari Steve. Itu kalau Steve di dalam bagaimana masa depan Darren," k atanya.

"Bagaimana pendidikan Darren. Apakah Darren akan putus sekolah? Karena semua yang biayai itu Steve," ucapnya.

Firman berharap, Andi Soraya tidak mengecewakan ayah dari buah hatinya sendiri.

"Jadi Andi Soraya pasti akan hadir," ujar Firman Chandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Saat itu, dia ditangkap di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan