Rabu, 13 Agustus 2025

Laporkan Ifan Seveenten Selingkuh dengan Istrinya, Suami Citra Monika Sertakan Bukti Ini

Hingga saat ini, pelapor masih menyandang status resmi sebagai suami Citra Monika.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Kolase TribunStyle
Kolase Ifan Seventeen & Dylan Sahara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami Citra Monika melaporkan Ifan Seventeen ke Polretabes Bandung atas dugaan perzinaan. Ia pun menyertakan sejumlah bukti terkait laporan tersebut.

“Kalau bukti-bukti ya surat nikah saja dan sekarang masih proses,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandung Iptu Tuti saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2019).

Hingga saat ini, pelapor memang masih resmi merupakan suami dari Citra.

Saat ini, masih dilakukan visum terkait laporan tersebut. Kedua pihak pun telah memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Baca: Ifan Seventeen Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Selingkuh dengan Citra Monica

Baca: Tak Hanya Ifan Seventeen, Citra Monika Juga Dilaporkan Suaminya ke Polisi

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

“Pelapor juga kita undang, terlapor pun dua orang juga sudah kita undang dan sudah kita lakukan visum. Tinggal kita tunggu hasil visum saja bagaimana nanti hasilnya,” kata Tuti.

Ifan dilaporkan dengan pasal Pasal 284 KUHP terkait Perzinaan. Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Laporan ini merupakan buntut dari penggerebekan terhadap Ifan.

Baca: Kecewa Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara, Keluarga Anggap Tidak Adil

Video Ifan tengah digerebek saat berada di sebuh apartemen, pertama kali beredar Senin (3/6/2019) lalu.

Ifan kedapatan tengah berada di apartemen milik Citra.

Dalam video tersebut, Ifan mengaku Citra adalah temannya semasa SMA.

Citra Monika sempat memberi klarifikasi bahwa ia sudah pisah sejak 2015 lalu dengan sang suami, namun belum sah cerai secara hukum.

Sindiran

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran kunci Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor, ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Kolase Kivlan Zen dan Irjen M. Iqbal
Kolase Kivlan Zen dan Irjen M. Iqbal (Tribunnews.com)

Tak sampai di situ, KZ juga menyampaikan target operasi pembunuhan kepada tersangka lainnya yaitu empat tokoh nasional dan satu pimpinan nasional.

KZ dikabarkan melakukan pertemuan langsung dengan HK, AZ, dan Y yang masih buron di halaman parkir Masjid Pondok Indah.

Dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Polri membeberkan soal penyidikan kasus yang menjerat mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko.
Dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Polri membeberkan soal penyidikan kasus yang menjerat mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko. (Reza Deni/Tribunnews.com)

“Pada April 2019 tersangka HK alias I, AZ, dan Y melaksanakan pertemuan dengan KZ di halaman parkir Masjid Pondok Indah menunjukkan foto pimpinan lembaga survei sebagai target operasi. HK juga menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang operasional bagi HK dan Y untuk mengintai pimpinan lembaga survei tersebut dan sudah dilakukan di Jalan Cisanggiri,” terangnya.

Baca: JK: Lebih Aman Jokowi dan Prabowo Bertemu Sebelum Putusan MK

“Hasil pengintaian mereka pun sudah disampaikan kepada tersangka A dan dilanjutkan kepada KZ,” imbuhnya.

Ade Ary juga mengungkap uang 15 Ribu Dolar Singapura yang diberikan KZ kepada tersangka lain tersebut didapat dari tersangka kedelapan berinisial HM.

HM juga diduga oleh pihak kepolisian memberikan dana langsung sebesar Rp 60 juta kepada tersangka HK untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu di depan Kantor Bawaslu RI.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“HM ditangkap di kediamannya di Pondok Indah pada 29 Mei 2019 lalu, dari pemeriksaan HM diduga memberikan dana kepada KZ untuk keperluan pembelian senjata api, HM juga serahkan uang Rp 60 juta langsung kepada HK, Rp 10 juta untuk operasional dan Rp 50 juta untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu,” ungkapnya.

Ade Ary menegaskan hingga kini kepolisian masih terus mendalami peran dari HM yang diduga sebagai penyandang dana kerusuhan 21-22 Mei 2019.

“Kami sudah amankan barang bukti berupa telepon genggam dan ‘printout’ buku rekening,” pungkas Ade Ary.

Pasal Kivlan Zen

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelumnya, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Bareskrim Polri.

Atas dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, kini Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari.

Kivlan ditahan oleh pihak kepolisian terhitung sejak Kamis (30/5/2019).

Hal ini disampaikan oleh pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Neno Warisman Buka Acara Doa Bersama untuk Korban Kerusuhan 21-22 Mei

Baca: Update Kasus Kerusuhan 22 Mei 2019, Hasil Autopsi Harun Rasyid Diumumkan hingga Kivlan Zen Ditahan

Lebih lanjut, Djuju mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Kivlan Zen.

Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus makar di Bareskrim Polri, Kivlan kemudian diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB.

Kasus yang menjerat Kivlan ini, dikatakan Djuju, berkaitan dengan penetapan enam tersangka penunggang aksi 21-22 Mei.

"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.

Atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, Kivlan Sen harus ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata pengacara Kivlan, Suta Widhya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis dikutip dari Kompas.com.

Sutha mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti kuat atas penetapan status tersangka terhadap Kivlan.

Sutha menilai, kliennya tersebut adalah sosok patriot yang siap menghadapi proses hukum.

Tim pengacara Kivlan juga akan berupaya untuk melakukan pembebasan.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

Enam orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 21-22 Mei adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Satu dari enam tersangka bernama Armi merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

Hal ini diungkap oleh pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro.

Baca: Bantu Korban Aksi 21-22 Mei, Apa Salah Anies?

Baca: Ulama Besar Jatim dan Kiai Khos Minta Aktor Intelektual Kerusuhan 22 Mei Ditangkap Sampai ke Akarnya

Armi disebut pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Kivlan Zen juga disebut mengetahui empat dari enam tersangka namun tak mengenalnya.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Djuju mengatakan, Kivlan Zen mengetahui jika Armi memiliki senjata api.

Kivlan Zen disebut telah menegur Armi jauh sebelum aksi 21-22 Mei.

"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Djuju menyebut Kivlan tak pernah memegang senjata ilegal.

"Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," ujarnya.

Sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan terlebih dahulu diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus makar.

Selain dugaan makar, Kivlan juga menjadi tersangka penyebaran hoaks.

Baca: Pengacara Sebut Kivlan Zein Minta Dicarikan Senjata Berburu kepada Tersangka Eksekutor

Baca: Ditahan di Sel Sempit, Eggi Sudjana Diduga Alami Claustrophobia, Ini yang Bisa Terjadi

Dalam kasus ini Kivlan dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin.

Kivlan terjerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan