Dituntut 13 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Tetap Diupayakan Rehabilitasi oleh Kuasa Hukumnya
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara, kuasa hukum upayakan sang klien agar direhabilitasi.
Editor:
Pravitri Retno W
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Lalu, dakwaan Subsider: Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dakwaan itu lantaran Steve dianggap kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram, beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.
(Kompas.com/Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Tetap Upayakan Rehabilitasi"