Jumat, 15 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Tekanan Jadi Aktor Seret Steve Emmanuel Konsumsi Kokain Sejak Muda, Ingin Tobat Mohon Dibebaskan

Alasan menjadi budak narkotika diungkapkan aktor Steve Emmanuel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019). 

Tekanan saat menjadi aktor disebut Steve Emmanuel membuatnya terjerat narkoba saat usianya masih muda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan menjadi budak narkotika diungkapkan aktor Steve Emmanuel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia mengungkapkanya kebiasaan buruk sebagai pengguna narkoba selama 10 tahun ini saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di pengadilan tersebut, Senin (24/6/2019).

Judul pledoi yang dibacakannya itu berjudul 'Mengapa Saya Harus Disidang'.

Baca: Tampil Pirang, Iko Uwais Alami Migrain Tiada Henti Hingga ke Rumah Sakit, Ini Bahaya Pewarna Rambut

"Saya mencoba narkoba (kokain) di usia muda atau sejak berusia 18 tahun, ketika saya menjadi ayah satu anak," ucap Steve Emmanuel di ruang sidang PN Jakarta Barat.

"Saya yang besar tanpa pendidikan formal, tetapi saya beruntung menjadi aktor agar saya bisa hidup mandiri," kata Steve Emmanuel.

Menurut dia, menjadi aktor memiliki keterbatasan waktu dan statusnya sebagai aktor lambat laun akan menghilang.

Baca: Jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Andi Soraya Ungkap Masa Lalu Sang Mantan Suami

"Menjadi aktor membuat kehidupan saya dibawa kritik dan penghakiman," katanya.

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Tekanan itu dialami berulang-ulang itu membuat mantan pasangan Andi Soraya.

Untuk menghilangkan tekanannya itu, dia mengaku mengonsumsi kokain agar lebih tenang.

"Dalam hal ini lah saya menggunakan zat agar bisa melewati kehidupan sulit. Walaupun sadar bahayanya, ini yang bisa saya andalkan saat tekanan tinggi," ucapnya.

Walau sadar akan bahayanya kokain, dia mengaku bahwa kokain yang digunakannya membuatnya menjadi giat bekerja selain mendapat ketenangan.

Dia menambahkan bahwa dirinya menggunakan stimulan untuk mencari ilmu dan belajar.

"Ketika mencoba narkoba saya membaca banyak hal. Saya menggunakan agar bisa kreatif dan semangat melakukan hal positif," katanya lagi.

Meski sempat dikabarkan enggan direhabilitasi, Steve mengikuti berbagai kegiatan sosial saat dirinya menjadi pecandu narkotika.

"Dalam upaya rehab diri sendiri, saya ikuti program kemampuan diri dan belajar mengenai narkoba dan dampak-dampaknya. Lewat sini lah saya tahu reaksi narkoba dan saya berjanji tidak terlibat," ucapnya.

Dia pun kapok menjadi pecandu atau pemakai narkoba karena dampak yang bakal ditimbukan dari zat adiktif tersebut.

"Yang mulia hakim, saya menyesal gunakan narkotika, saya ingin pulih dan taubat agar mendapatkan rehabilitasi," ujar Steve Emmanuel.

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sidang kasus narkoba yang menyeret Steve Emmanuel itu digelar sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Steve Emmanuel mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam itu. Dia terlihat tegang dan grogi di ruang sidang.

Bahkan, kertas-kertas yang dipegang Steve berisi keberatannya itu terlihat bergerak-gerak. Steve tidak kuasa menahan tangannya yang gemetar.

"Apa yang didakwakan kepada saya (pengedar dan bandar) tidak benar," ucap Steve Emmanuel.

"Terima kasih kepada semua orang, yang sudah memberikan simpati yang mendalam dan tulus, supaya saya bisa kuat hadapi cobaan saya," katanya lagi.

Pria itu menambahkan bahwa kondisinya semakin terpukul dan sangat berat, ketika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyudutkannya sebagai pengedar.

"Saya harus menerima vonis bersalah, mengenai saya menjadi pengedar atau bandar narkoba, karena saya tidak bisa membuktikannya," ucapnya.

Dakwaan JPU dianggap menyudutkannya.

Lantas, kakak kandung model Karenina Sunny meminta keadilan kepada majelis hakim yang menangani kasusnya.

"Untuk membuktikan kebenaran yang saya tidak lakukan, itu sangat berat. Keadilan merupakan paling besar bagi kehidupan manusia di dunia, keadilan adalah hak yang harus saya dapat," ucapnya.

Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Saya punya anak satu dan akan putus sekolah, jika saya dipenjara," katanya.

Ayah satu anak itu berharap, majelis hakim memberikan keadilan terhadap kasusnya.

Steve tetap bersikukuh bahwa dirinya telah disudutkan karena dirinya bukan pengedar narkoba.

"Semoga hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya, agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk saya," ujar Steve Emmanuel.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat,

Dia dibekuk di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Saat diamankan polisi, pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ dan alat hisap.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Da terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.

Steve Emmanuel mengaku bahwa narkotika itu sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Steve dengan hukuman kurungan penjara 13 tahun.

Pihaknya juga menggugurkan satu pasal sehingga Steve dijerat pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Steve Emmanuel Konsumsi Kokain Sejak Usia 18 Tahun, Ini Salah Satunya,

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan