Senin, 18 Agustus 2025

Kriss Hatta Siap Rayakan Kebebasannya Pasca Divonis Tak Bersalah oleh Hakim Ketua

Kriss Hatta divonis tak bersalah alias bebas oleh Ketua Majelis Hakim. Makanya, Kriss Hatta siap untuk merayakan kebebasannya nanti.

Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar hari ini, Kamis (4/7/2019), membawa kegembiraan bagi keluarga Kriss Hatta.

Pasalnya, Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dan terbebas dari segala hukuman.

Kriss Hatta pun bakal merayakan momen kebebasannya ini.

Kriss Hatta mau merayakan kebebasannya dengan berkumpul bersama keluarga besar.

"Saya mau kumpul sama keluarga yang pertama. Terus ya sudah ada lawyer Lukman, semua kita harus kumpul," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Kriss Hatta tak bisa berkata-kata lagi saat dirinya dinyatakan tidak bersalah.

Mata Kriss Hatta langsung berkaca-kaca.

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan