Senin, 18 Agustus 2025

Fakta Sidang Kriss Hatta yang Akhirnya Divonis Bebas, Pingsannya Ibu hingga Kecewanya Hilda Vitria

Ibunda Kriss Hatta sempat pingsan saat anaknya dinyatakan tidak bersalah, sementara itu Hilda Vitria mengaku kecewa atas hasil sidang.

Kolase Instagram/@krisshatta07 dan Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Hilda Vitria menangis saat menjadi saksi di sidang kasus yang menjerat Kriss Hatta. 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan sidang pemalsuan dokumen pernikahan menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah.

Kriss Hatta diputuskan tidak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada sidang putusan yang digelar Kamis (4/7/2019).

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat seperti yang dikutip TribunStyle.com dari Grid.id.

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan,"

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," lanjutnya.

 Tanggapi Kriss Hatta yang Divonis Bebas, Hilda Vitria Mengaku Kecewa: Itu Semua Halu

 Sempat Menangis di Ruang Sidang, Kriss Hatta Akhirnya Divonis Bebas

Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen nikah
Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen nikah (Grid.ID/Corry Wenas Samosir)

Kriss Hatta akhrinya terbebas dari tuntutan empat tahun penjara.

Ibunda Kriss Hatta Pingsan

Suasana sempat riuh saat putusan sidang yang menyatakan Kriss Hatta bebas dibacakan.

Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah sempat tersungkur saat mendengar putusan sidang bahwa anaknya dinyatakan tidak bersalah.

Kriss Hatta
Kriss Hatta (instagram @krisshatta07)

Bahkan ibunda Kriss Hatta juga berteriak histeris dan sempat pingsan.

Halaman 2 ========>

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan