Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Tompi: Sejujurnya Saya Berharap Beliau Tidak Dihukum
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Penulis:
Apfia Tioconny Billy
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tompi punya harapan tersendiri terkait vonis untuk kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Pria yang sempat menjadi saksi di persidangan kasus Ratna Sarumpaet tersebut mengaku ia menginginkan ibu dari Atiqah Hasiholan itu tidak dihukum dan dapat segera kembali ke keluarga.
Tompi juga berharap Ratna Sarumpaet menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran mengingat ada proses panjang yang harus dijalankan.
Baca: Milano Lubis Tak Dibayar Saat Bela Vanessa Angel Dalam Kasus Prostitusi Online, Ini Alasannya
Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen
Baca: Galih Ginanjar Masih Diperiksa Polisi, Barbie Kumalasari Belikan Nasi Goreng untuk Suaminya Itu
Baca: Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Rumahnya, Rey Utami Mengaku Kameranya Raib di Bawa Kabur Manajer
Diketahui, Ratna Sarumpaet menyebarkan hoax kalau dirinya mengalami luka lebam akibat dikeroyok. Padahal itu efek dari melakukn tindakan kecantikan di wajah.
“Sejujurnya saya berharap beliau tidak dihukum, mudah-mudahan ini jadi pelajaran yang mahal,” ungkap Tompi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca: Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Hotman Paris: Dont Care
“Tapi kita kan enggak bisa beropini base on maunya saya. Ada regulasi, dan problemnya ada di regulasi ini,” sambung Tompi.
Keinginan penyanyi yang juga dokter bedah plastik ini agar Ratna Sarumpaet tidak dihukum itu diantaranya karena pertimbangan kemanusiaan dan Ratna mau mengakui kebohongan yang ia lakukan.
Baca: Beri Motivasi untuk Para Jomblo, Tegar Septian Analogikan Rembulan Tetap Bersinar Meski Sendirian
“Tapi akhirnya terungkap dan ternyata hanya isu hoaks doang, tapi pun demikian ternyata destruksinya tidak berlanjut dan beliau juga sudah mengaku, ya saya berharap bisa bebas kalo dihukum ya seringan-ringannya,” ujar Tompi.
Seperti kata Tompi, semuanya ditentukan oleh sistem hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Joni memutuskan Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili menyatakan. Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019)
Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Divonis 2 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Majelis Hakim yang dipimpin hakim Joni memutuskan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili menyatakan terdawa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Baca: Tersangka Perampokan Emas 1,6 Miliar di Balaraja Mengaku Belajar dari Youtube
Baca: Salmafina Blak-blakan soal Isu Pindah Keyakinan hingga Tangisannya saat Berdoa
Baca: Panduan Transportasi dari Jakarta ke Sapporo, Ibu Kota Prefektur Hokkaido
Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna Sarumpaet awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Doa khusus Atikah
Pandangan Atiqah Hasiholan terpaku menatap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan amar putusan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat sang ibu, Ratna Sarumpaet.
Sesekali dirinya melirik ke arah sang ibu yang duduk di kursi pesakitan. Atiqah yang mengenakan kemeja merah bercorak putih duduk di samping dua saudara laki-lakinya, Ibrahim Alhady dan Mohammad Iqbal Alhady.
Iqbal tampak memegang tasbih coklat sambil mendengarkan pembacaan amar putusan. Sementara Ibrahim memperhatikan jalannya sidang.

Atiqah mengaku memanjatkan doa khusus untuk sang ibu menghadapi vonis ini. Dirinya terhadap majelis hakim memutus bebas Ratna Sarumpaet.
"Harapannya tentunya ya bebas. Doa (khusus) pasti ada," tutur Atiqah Hasiholan sambil meninggalkan PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pegang tasbih
Perjalanan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet sebagai pesakitan memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini membacakan vonis kasus yang diduga telah membuat kegaduhan tersebut.
Selama menjalani sidang, Ratna yang mengenakan cokelat muda dipadu kemeja putih.
Tidak seperti sidang sebelumnya, Ratna tampak lebih tenang menghadapi vonis hakim. Biasanya Ratna lebih ekspresif dan vokal saat sebelum hingga berjalannya sidang.
Ratna hanya duduk tenang, dengan sesekali bertopang dagu saat majelis hakim yang dipimpin Joni membacakan putusan.
Baca: Jelang PSS vs Persebaya, Djanur Bawa 18 Pemain Bajul Ijo dan Himbauan untuk Bonek
Baca: Keihklasan Pedagang Cemilan Tuna Netra Diungkap Gatot Nurmantyo: Tuhan Tak Salah Alamat Kasih Rezeki
Baca: Selamat! Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Dikaruniai Anak Pertama, Intip Nama Cantik sang Putri
Ratna hanya memegang tasbih di kedua tangannya. Sesekali mulutnya komat-kamit tanpa diketahui apa yang dilafalkannya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.