Jumat, 15 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang kasus narkoba, artis peran Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Steve sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun, dan denda sebesar 1 miliar rupiah," ujar ketua Majelis Hakim, Erwin Tjong dalam ruangan sidang PN Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).

Baca: Kehadiran Anak Bikin Nikita Mirzani Pikir Panjang Laporkan Balik Dipo Latief ke Polisi

Baca: Foto Pre-Wedding Bareng Cut Meyriska, Roger Danuarta Kayak Oppa Korea

Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali

Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Ia pun didakwa dengan pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika gologan I.

Baca: Anak Raffi Ahmad Sekolah di Cikal, Penasaran Berapa SPP-nya?

"Terdakwa tidak tepat dikenakan pasal 127 berdasarkan pertimbangan barang bukti 92,04 gram. Tindakan Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35/2009," lanjut majelis hakim.

Vonis yang dikenakan pada Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Steve Emmanuel diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima vonis yang ada.

Tergesa-gesa 

Steve Emmanuel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) siang.

Kehadiran Steve untuk menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sekadar info, sebelumnya jaksa menuntutnya 13 tahun penjara.

Steve Emmanuel tiba sekitar pukul 14.50 WIB. Dengan tergesa-gesa, ia segera menuju ruang tunggu tahanan setelah turun dari mobil tahanan.

Baca: Nilai Pledoi Steve Emmanuel Hanya Asumsi, Jaksa Tetap Tuntut 13 Tahun

Mantan suami Andi Soraya ini bungkam ketika ditanya soal vonisnya yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Steve Emmanuel sama sekali tak menghiraukan kerumunan wartawan yang menjegat langkahnya menuju ruang tunggu tahanan.

Baca: Perasaan Barbie Kumalasari Saat Fairuz A Rafiq Mengabaikan Telepon Darinya

Baca: Anak Raffi Ahmad Sekolah di Cikal, Penasaran Berapa SPP-nya?

Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan