Artis Terjerat Narkoba
Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang kasus narkoba, artis peran Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Steve sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun, dan denda sebesar 1 miliar rupiah," ujar ketua Majelis Hakim, Erwin Tjong dalam ruangan sidang PN Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).
Baca: Kehadiran Anak Bikin Nikita Mirzani Pikir Panjang Laporkan Balik Dipo Latief ke Polisi
Baca: Foto Pre-Wedding Bareng Cut Meyriska, Roger Danuarta Kayak Oppa Korea
Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali
Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Ia pun didakwa dengan pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika gologan I.
Baca: Anak Raffi Ahmad Sekolah di Cikal, Penasaran Berapa SPP-nya?
"Terdakwa tidak tepat dikenakan pasal 127 berdasarkan pertimbangan barang bukti 92,04 gram. Tindakan Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35/2009," lanjut majelis hakim.
Vonis yang dikenakan pada Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Steve Emmanuel diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima vonis yang ada.
Tergesa-gesa
Steve Emmanuel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) siang.
Kehadiran Steve untuk menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sekadar info, sebelumnya jaksa menuntutnya 13 tahun penjara.
Steve Emmanuel tiba sekitar pukul 14.50 WIB. Dengan tergesa-gesa, ia segera menuju ruang tunggu tahanan setelah turun dari mobil tahanan.
Baca: Nilai Pledoi Steve Emmanuel Hanya Asumsi, Jaksa Tetap Tuntut 13 Tahun
Mantan suami Andi Soraya ini bungkam ketika ditanya soal vonisnya yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Steve Emmanuel sama sekali tak menghiraukan kerumunan wartawan yang menjegat langkahnya menuju ruang tunggu tahanan.
Baca: Perasaan Barbie Kumalasari Saat Fairuz A Rafiq Mengabaikan Telepon Darinya
Baca: Anak Raffi Ahmad Sekolah di Cikal, Penasaran Berapa SPP-nya?
Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali
Steve tetap diam hingga dirinya memasuki ruang tunggu tahanan. Sebelumnya ia dikabarkan ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba jenis kokain.
Ia didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Stres di penjara
Jaswin, kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Steve Emmanuel, mengatakan kondisi kliennya selama berada di dalam penjara.
Menurutnya, Steve Emmanuel membutuhkan tempat khusus untuk memastikan kondisinya aman.
"Pertimbangannya (ingin rehabilitasi) berdasarkan keterangan dr Amrita dia harus di bawah pengawasan jadi lebih terarah mengobatinya, segera pulih gitu," kata Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7/2019).
"Kalau seandainya dia lama-lama dalam penjara bukan makin sembuh, tapi makin parah keadaannya jadi haruslah di tempat yang tenang suasana yang sejuk samping pengobatan itu," tambahnya.
Baca: Meski Sudah Difitnah, Kriss Hatta Tak Akan Laporkan Hilda Vitria ke Polisi
Baca: Yang Diminta Sonny Septian kepada Galih Ginanjar Ketika Mereka Bertemu
Baca: Hotman Paris Berharap Ibu Negara Iriana Jokowi Ikut Kawal Kasus Ikan Asin
Berdasarkan dari saksi ahli tersebut Jaswin ingin kliennya mendapat hukuman rehab saat nanti sidang putusan.
"Dalam keterangan ahli kelihatannya sih biasa aja tapi kamilah yang tahu sewaktu-waktu dia bisa terjadi hal yang fatal bahkan dia depresi bahkan bunuh diri," ungkap Jaswin.
"Kalau dia meninggal bunuh diri siapa yang mau tanggung jawab itulah yang perlu dipertimbangkan yang mulia Hakim agar diputus pasal 127 rehabilitasi," terangnya.
Steve Emmanuel akan menjalani sidang beragendakan putusan, Selasa (16/7/2019) pekan depan.