Sabtu, 16 Agustus 2025

Steve Emmanuel Ngaku Siap Bingkar Bandar Narkoba yang Dikabarkan Seorang Artis

Steve Emmanuel berencana mengajukan PK atas vonis yang diterimanya. Makanya, menurut pengacara Steve siap bongkar siapa bandar besar narkoba.

Penulis: Grid Network
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel berencana akan membeberkan pemilik kokain seberat 92,04 gram yang disita polisi saat penangkapannya.

Hal itu dilakukan untuk upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan sebagai tanggapan atas keputusan persidangan hari ini.

Kuasa hukum Steve Emmanuel sempat menyebut barang haram itu adalah milik seorang artis yang kini masih ditutupi oleh kliennya.

"Saatnya Steve harus memastikan pemilik barang 92,04 gram itu siapa. Karena kan kemarin ditutup-tutupi padahal polisi sudah minta, bandarnya siapa? Artisnya siapa?" ujarnya, saat ditemui Grid.ID Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Demi langkah hukum selanjutnya yang dapat meringankan hukumannya, Steve siap membeberkan siapa pemilik barang haram tersebut.

Steve selama ini menutupi lantaran merasa tidak mau merugikan pihak lain.

"Dia orangnya nggak mau mendzolimi. Ini yang saya bilang, dia aneh tapi nyata," tandasnya.

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan