Sabtu, 16 Agustus 2025

Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Siap Ajukan PK

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara atas kasus narkoba. Berharap putusannya ringan, kubu Steve Emmanuel siap mengajukan PK alias Peninjauan Kembali

Penulis: Grid Network
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra berencana akan menempuh jalur hukum luar biasa untuk kliennya.

Dalam kasus ini, Firman merasa Peninjauan Kembali (PK) adalah langkah yang paling efektif agar Steve Emmanuel bisa direhabilitasi.

PK adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami berupa agar Steve mendapatkan hukuman yang lebih ringan dan lebih rendah, lebih rendah, dan ujungan rehabilitasi," kata Firman Candra, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Firman menganggap PK lebih baik daripada banding.

"Saya kira walaupun bading paling turunnya 6 tahun, kalau diatas lima tahun tetap ditahan, kan buang-buang waktu," lanjutnya.

Kendati demikian, kuasa hukum ingin terlebih dahulu berdiskusi dengan keluarga Steve Emmanuel.

"Jadi besok Steve mengumpulkan keluarganya apakah tu adiknya, saudaranya. Kalau ibunya ada di Amerika. Nah itu akan dicari solusi yang tepat," pungkasnya.

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan