Jumat, 22 Agustus 2025

Gugat Gerindra, Pengacara Sebut Mulan Jameela Dapat Dukungan dari Al, El dan Dul

“Kalau anak-anak (dari Ahmad Dhani) sepertinya apa yang dilakukan orangtua akan mendukung semua,” katanya

Penulis: Nurul Hanna
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Mulan Jameela menggendong Ahmad Syailendra Aerlangga saat tiba di Rutan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulan Jameela menjadi salah satu caleg yang menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terkait pada pokok perkaranya yaitu meminta agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Parta Gerindra.

Baca: Mulan Jameela Sempat Tanyakan Perkembangan Kasus Sidang Gugatan Perdata ke Gerindra

Mulan pun mendapat dukungan dari anak-anaknya, termasuk Al, El dan Dul.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Mulan, Yunico Syahrir.

“Kalau anak-anak (dari Ahmad Dhani) sepertinya apa yang dilakukan orangtua akan mendukung semua,” katanya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Kuasa hukum 14 calon legislatif dari Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata kepada Partai Gerindra, Yunico Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Kuasa hukum 14 calon legislatif dari Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata kepada Partai Gerindra, Yunico Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Ia mencontohkan, salah satu dukungan datang dari Al Ghazali kepada orang tuanya.

Yakni melakukan kampanye saat sang ayah mendekam di Rutan Medaeng, Jawa Timur.

“Buktinya si Al masih ikut kampanye, ya pasti mendukung,” katanya.

Terlebih, dalam kasus hukum yang dihadapi Mulan, pelantun ‘Wonderwoman’ itu hanya menuntut haknya.

“Kan kami bukan kejahatan, kita menuntuk hak kita saja,” kata Yunico.

Sebelumnya, Mulan bersama 14 caleg menggugat Partai Gerindra agar ditetapkan sebagai anggota legislatif partainya sendiri dalam Pemilu 2019.

Baca: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Dikabarkan Bangkrut? Ini Jawaban Kuasa Hukum

Namun di pertengahan proses sidang, 5 orang caleg mencabut gugatannya lantaran ingin fokus di dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, Mulan masih termasuk dalam 9 orang yang masih meneruskan gugatan.

Sempat tanya perkembangan perkaranya

Sidang gugatan terkait sejumlah calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Lagi-lagi, salah seorang caleg penggugat yang juga selebriti, Mulan Jameela tak hadir dalam sidang.

Baca: Hari Ini, Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs atas Gerindra Digelar di PN Jaksel

Mulan Jameela
Mulan Jameela (Instagram/mulanjameela1)

Kuasa hukum para caleg penggugat, Yunico Syahrir, mengatakan Mulan Jameela tak akan hadir dalam sidang.

“Enggak datang lah, kan sudah ada kuasanya. Jadi semua diserahkan ke saya, makannya tidak ada mba Mulan,” katanya ditemui sebelum sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Sebelum sidang, kata Yunico, Mulan menanyakan perkembangan kasus ini.

Istri Ahmad Dhani itu berharap, dirinya dan seluruh caleg penggugat bisa berhasil meraih kursi anggota legislatif partai Gerindra.

“Dia bilang, ‘coba deh ini prosesnya bagaimana, siapa tahu berhasil’,” kata Yunico.

Siang ini, sidang beragendakan pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan.

Sebelumnya, Mulan bersama 14 caleg menggugat Partai Gerindra agar ditetapkan sebagai anggota legislatif partainya sendiri.

Baca: 4 Fakta Gugatan Mulan Jameela dan 13 Caleg Lainnya Terhadap Partai Gerindra

Namun, 5 orang caleg mencabut gugatannya lantaran ingin fokus di dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara Mulan masih termasuk dalam 9 orang yang masih meneruskan gugatan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan