Sabtu, 4 Oktober 2025

Kriss Hatta Lewati Momen Ultah di Penjara, Ada Perasaan Bersalah dan Ibunya Pun Menangis

Kriss Hatta dipindahkan dari Resmob Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2019) pukul 20.08 WIB.

Editor: Willem Jonata
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Kris Hatta Ditangkap sebagai Tersangka Penganiayaan, Korban Antony Hillenaar: Gak Ada Iba untuk Dia. Artis peran Kriss Hatta mengenakan baju tahanan saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Kriss ditangkap karena kasus penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta dipindahkan dari Resmob Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2019) pukul 20.08 WIB.

Dengan pemindahan ini, otomatis Kriss Hatta sebagai tersangka kasus penganiayaan, harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. 

Pemindahan Kriss Hatta ke penjara terjadi tepat di hari ulang tahunnya yang ke-31. Diketahui, ia lahir pada 26 Juli 1988.

Baca: Dua Putra Presiden Jokowi Masuk Bursa Calon Wali Kota Surakarta, Ini Kata Rudy

Baca: Polisi Tembak Polisi, Istri Korban Punya Perasaan Enggak Enak Sebelum Kejadian

Kriss Hatta sebelumnya dilaporkan oleh Antony Hillenaar atas dugaan penganiayaan. Ia kini masih berusaha melakukan upaya damai dengan Antony.

Jalani saja

Kriss Hatta resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (26/7/2019) pukul 20.08 WIB. Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

"Iya (ditahan)," kata Argo saat dihubungi Kompas.com melalui pesan Whatsapp, Jumat malam.

Kriss Hatta pindah tahanan
Artis peran Kriss Hatta saat dipindahkan dari Biddokes Polda Metro Jaya menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Dengan demikian, Kriss harus mendekam dalam tahanan selama 20 hari ke depan. Menanggapi hal ini Kriss hanya bisa pasrah.

"Ya, jalani saja," ujar Kriss.

Baca: Saat Ini Vicky Prasetyo Dilingkupi Rasa Takut, Apakah Itu Ada Hubungannya dengan Angel Lelga?

Baca: Nunung Ditahan karena Narkoba, Si Sulung Bilang ke Adik-adik Kalau Ibunya Sedang Sakit dan Dirawat

Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?

Namun terkait kasus ini, Kriss mengaku menyesal.

"Ya (penyesalan) ada, ada," kata Kriss sembari dibawa masuk ke Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam bernama Dragonfly di daerah Jakarta Selatan.

Kriss Hatta lantas ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Antony setelah ditangkap pada 24 Juli 2019.

Ini adalah kali kedua Kriss Hatta tersandung kasus hukum dan menjalani penahanan. Sebelumnya, ia terjerat kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Ia baru saja divonis bebas dalam kasus tersebut.

Ibunya menangis

Ibunda Kriss Hatta, Suratinah, melihat dengan mata kepala sendiri proses pemindahan putranya, Kriss Hatta dari Resmob Polda Metro Jaya menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2019) pukul 20.08 WIB.

Suratinah sebenarnya datang ke Resmob Polda Metro Jaya untuk merayakan ulang tahun Kriss yang ke-31.

Bersama rekan Kriss, Angela Tee dan Naura, Suratinah bahkan telah menyiapkan kue ulang tahun untuk putranya.

Suratinah mengaku sangat kaget melihat putranya kembali mendekam di tahanan.

Baca: Mundur Jadi Pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan Blak-blakan Soal Sifat Kurang Baik Mantan Kliennya

Penahanan Kriss itu terjadi begitu mendadak.

"Kalau kaget sih pasti iya ya, mendadak tadi dipindah. Ya kecewa enggak kecewa, mungkin memang prosedurnya," ujar Suratinah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Baca: Situasi Terkini Sesudah Erupsi Gunung Tangkuban Parahu, Ini Cara BPBD Antisipasi Risiko Terburuk

Di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kriss harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Terkait hal ini Suratinah mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan upaya mediasi dengan pihak pelapor yakni, Antony Hillenaar.

"Ya mencari jalan yang terbaiklah dari 20 hari itu. Ya upaya (mediasi) akan tetap diupayakan," ungkap Suratinah.

Kasus itu bermula pada April 2019 lalu. Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam bernama Dragonfly di daerah Jakarta Selatan.

Kriss Hatta lantas ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Antony setelah ditangkap pada 24 Juli 2019.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Momen Kriss Hatta Rayakan Ulang Tahun dengan Tangan Diborgol

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved