Artis Terjerat Narkoba
Terungkap Saat Sidang, Polisi Sebenarnya Tak Incar Jefri Nichol
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua kasus narkoba yang menjerat aktor Jefri Nichol membeberkan sejumlah keterangan terkait penangkapan aktor
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua kasus narkoba yang menjerat aktor Jefri Nichol membeberkan sejumlah keterangan terkait penangkapan aktor itu.
Sidang kedua tersebut dilakukan Senin (16/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua saksi yang dihadirkan adalah Pipin Haryanto dan Wahyu Kurniawan.
Keduanya adalah petugas polisi yang melakukan penggerebekan di kediaman Jefri Nichol, pada 22 Juli 2019.
Dalam keterangannya, saksi itu memastikan bahwa Jefri Nichol sebelumnya bukan merupakan target penangkapan kepolisian.
Menurut saksi pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan, mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos tempat Jefri Nichol tinggal terdapat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian melakukan penyisiran ke tempat kos Jefri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan melakukan pengintaian.
Kemudian, Jefri Nichol ditangkap saat berada di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada sidang perdana Senin pekan lalu, sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Jefri Nichol telah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang- undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya pidana pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Jefri Nichol tak ajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap tuntutan itu.
Baca: Jika Lady Rocker Tiga Setia Dara Laporkan KDRT ke Pihak Polisi, KJRI Chicago Beri Pendampingan Hukum
Baca: TERKINI,Tentang Pengakuan Tiga Setia Gara Disiksa Suami di Amerika, Marah Dicurigai Cari Sensasi
Baca: Kuasa Hukum Jeffri Nichol Sebut Kliennya Dapat Ganja dari DPO

"Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh Jaksa," kata Aris Marasabessy, sebagai kuasa hukum Jefri Nichol.
Jefri Nichol sempat mendekam dalam penjara ketika polisi menangkapnya di kediamannya di Kemang beberapa waktu lalu.
Lalu, aktor tersebut mengajukan assessment ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI agar mendapat rehabilitasi.
Upanya pengajuan assessment dikabulkan.
Saat ini Jefri Nichol masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur
(Feryanto Hadi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Saksi Polisi Pastikan Jefri Nichol Bukan Target Polisi Saat Dibekuk di Kemang Jakarta Selatan,