Kamis, 28 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Zul Zivilia Senang Bisa Ketemu Anak Bungsunya

Zul Zivilia kembali jalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Utara, Senin (30/9/2019).

Warta Kota
Penyanyi Zul Zivilia, terdakwa kasus narkoba, mengenakan rompi tahanan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zul Zivilia kembali jalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Utara, Senin (30/9/2019).

Sang istri, Retno Paradinah, dan anak bungsunya, datang ke PN Jakarta Utara untuk menemuinya.

Di situ, Zul Zivilia bisa melepas rindu terhadap mereka.

"Senanglah kehadiran anak. Ini kan yang paling bungsu, perempuan, makin cantik," ucap Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/9/2019).

Retno Paradinah juga membawa makanan kesukaan Zul Zivilia.

"Saya kalau enggak ikan tongkol, ikan bandeng," lanjut Zul.

Baca: Nasihati Jefri Nichol Jangan Lagi Pakai Narkoba, Hakim: Biar Dikatain Artis Ndeso, Enggak Apa-apa

Baca: Zul Zivilia di Penjara, Ini Kegiatan Istrinya untuk Bertahan Hidup

Baca: Makna Gestur Bebby Fey dan Atta Halilintar Saat Jumpa Pers, Siapa Berbohong Menurut Pakar Ekspresi?

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Senin (30/9/2019) siang, Zul Zivilia menjalani sidang kasus naroba. Agendanya pemeriksaan saksi dari Jaksa Pemeriksaan Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap polisi terkait di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.

Bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D, Zul Zivilia kedapatan sedang menimbang dan memasukkan sabu-sabu ke dalam plastik klip. 

Dari tangan Zul dan rekan-rekannya, polisi menyita barang bukti berupa 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi.

Zul Zivilia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, yakni penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan